UMK 2013 Belum Bisa Diterapkan di Kota Pekanbaru

Rabu, 09 Januari 2013 | 02:24:00 WIB
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Tampaknya para karyawan swasta yang ada di Kota Pekanbaru masih harus bersabar lagi untuk mengecap Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2013 . Pasalnya, sudah 2 bulan  perumusan UMK bertahan di Pemerintah Provinsi Riau belum juga mendapat Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Riau.

Seharusnya pada awal 2013 ini  UMK sudah harus diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Pekanbaru. Kenyataannya, belum bisa karena ketetapan UMK yang disepakati sebesar Rp1,45 Juta ini belum ditandatangi Gubri. Dengan demikian, buruh pada bulan Januari ini masih harus digaji dengan UMK 2012.

Walikota Pekanbaru Firdaus MT, saat di konfirmasi mengakui tidak tahu apa alasan keterlambatan SK UMK tersebut. "Sampai hari ini memang belum turun SK-nya, kita akan pertanyakan nanti ke pronvinsi apa kendala tim di provinsi yang seharusnya sudah selesai bekerja ini ," ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, harusnya kalau SK sudah diterbitkan , maka UMK sudah bisa disosialisasikan ke perusahaan dan sekaligus diterapkan. "Bagi perusahaan yang merasa keberatan dengan besaran UMK 2013 dapat melapor ke posko Disnaker yang dibuka setiap hari kerja," sarannya.

Liputan: RA5

Editor: Riki

Terkini

Terpopuler