Cara Pasutri Penilap Duit Dealer Bagi Peran Hingga Dapat Rp 25 M

Ahad, 09 Juli 2017 | 06:57:34 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana dan Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin Foto: Dok. Polda Kaltim

Riauaktual.com - Pasangan suami istri LN dan Jef membagi tugasnya untuk melakukan penggelapan, pencucian uang serta menilap duit dealer mobil sebesar Rp 25 miliar. Selain itu, adik kandungnya LN yang berinisial MDR juga ikut membantu mencuci uang.

"Adiknya turut membantu, kalau suaminya bagian otak pelakunya melalui istrinya," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/7) malam.

Selain itu, Ade menjelaskan Jef dan MDR membantu aksi kejahatan tersebut. Keduanya menjual kembali mobil dengan harga di bawah pasaran. Jef berperan membeli mobil dari dealer tersebut, kemudian MDR berperan menjual kembali mobil.

"Pelaku membeli lalu dijual dibawah pasaran jadi banyak transaksi dibawah pasaran," ucap dia.

Hasil penjualan mobil yang dilakukan pelaku Jef dan MDR dibelikan rumah dan motor. Aksi ini sudah dilakukan LN sejak April 2015 hingga Desember 2016. Berkas kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"(Penanganan kasus) Bulan Desember 2016. Satu tersangka berkas sudah diserahkan ke JPU, tinggal menunggu jawaban dari jaksa. Yang diserahkan (berkasnya) suami LN, Jef," kata Ade.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 junto 374 KUHP jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

Sumber : detik.com

Terkini

Terpopuler