PEKANBARU (RA)- Untuk meningkatkan Disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru dilakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) no 53 tahun 2010. Sebagai pengganti PP no 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS.
Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Daerah Yuzamri Yakup Rabu (12/12) menjelaskan pelaksanaan sosialisasi ini hampir sama dengan tahun lalu .
"Hanya lebih detil lagi saat ini misalkan tentang hak PNS, apa yang di berikan, sanksi tulisan baik ringan maupun berat, pemotongan gaji dan penurunan pangkat," ujarnya.
Katanya, pelatihan ini menghadirkan Kabag Pembinaan Kepegawaian Biro Kepegawaian Kemendagri, Abdullah MA. Sedangkan peserta berasal dari para sekretaris SKPD, ada 6 Kepala Puskesmas, semua Kepala Subag Kepegawaian, Kepala Sekolah SMK, SMA, dan SMP.
Terkait PNS yang suka nongkrong duakuinya memang masih ada meski jumlahnya tidak seberapa.
"Kita memang kesal kalau ada PNS yang suka nongkrong di warung kopi,karena mereka di gaji,tunjangan. Jadi kita minta kesadaran PNS," ulasnya.
Padahal lanjutnya perhatian pemerintah terhadap PNS saat ini sudah bagus. Mereka di beri fasilitas dan gaji yang memadai.
"Di harapkan mereka melihat ke bawah terhadap pekerja Tenaga Harian Lepas (THL) yang hanya bergaji kecil mereka bekerja disiplin, harus nya PLN lebih disipilin jangan disiplin semu yang melakukan karena ada maunya," tandasnya.(RA5)