LPSE Riau Tak Sekedar Lakukan Proses Lelang

Selasa, 06 November 2012 | 10:37:00 WIB
LPSE Provinsi Riau

RIAU (RA)- Layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Riau, tidak hanya sekedar melakukan proses pelelangan yang diajukan oleh seluruh satuan kerja (Satker) di lingkungan Pemprov Riau. Namun, LPSE juga menampung keluhan dari kontraktor peserta lelang yang merasa dirugikan panitia lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal ini diungkapkan Sekretaris LPSE Provinsi Riau, Agussalim, kepada RiauAktual.com di Kantor Gubernur Riau. Menurutnya, sejak LPSE diresmikan pada Januari 2011 silam, sudah banyak kontraktor melaporkan merasa dirugikan saat melakukan penawaran pengadaan barang dan jasa ke sejumlah Satker.

"Banyak juga mereka itu mendatangi LPSE, untuk mengadu karena merasa dirugikan. Mereka merasa didiskriminatif dalam persyaratan yang diajukan panitia lelang," tegas Agus, meski tidak menjelaskan dengan rinci jumlah kontraktor yang telah melapor ke LPSE Riau tersebut.

Agus menjelaskan, bentuk diskriminatif persyaratan yang diajukan panitia lelang terhadap peserta lelang itu misalnya, tentang adanya persyaratan dukungan Bank bagi kontraktor dalam lelang pengadaan barang dan jasa. Menurut Agus, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, persyaratan itu tidak diperlukan lagi.

"Kalau aturan lama dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, memang harus ada dukungan bank. Tetapi dalam aturan baru, itu tidak berlaku lagi. Kecuali untuk lelang konstruksi," papar Agus.

Seharusnya lanjut Agus, panitia lelang tidak lagi menggunakan peraturan lama itu dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa. Sehingga, dengan adanya aturan yang baru itu, para peserta lelang tidak merasa dirugikan.

"Kalau ada pengaduan seperti ini, biasanya kita akan langsung mempertanyakan kepada panitia lelangnya. Kita ingatkan mereka agar berpedoman dengan peraturan baru ini. Karena kita di LPSE Riau ini, tugasnya juga melakukan pengawasan terhadap proses lelang yang ada di setiap Satker itu," ulasnya.

Oleh karena itu sambung Agus, bagi kontraktor yang merasa pernah dirugikan terkait persyaratan lelang pengadaan barang dan jasa, agar daapt melaporkan ke pihaknya."Jadi harus fair dan tidak boleh ada yang dirugikan dalam hal ini," pungkasnya.(RA2)

Terkini

Terpopuler