Kasus Video Ahok, Polisi Batal Tahan Buni Yani

Jumat, 25 November 2016 | 00:49:24 WIB
buni yani

NASIONAL (RA) - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus penyebaran berita kebencian, Buni Yani, karena yang bersangkutan dinilai tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan kooperatif selama pemeriksaan.

"Barusan pukul 16.00 WIB pemeriksaan selesai dan untuk proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,"  ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono dalam konferensi pers, sore kemarin seperti dikutip dari rimanews.

Polisi menetapkan Buni sebagai tersangka kasus dugaan penyesatan informasi dan penyebaran kebencian SARA karena status yang ditulis di Facebook.Tulisan itu menyertai rekaman video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip surat Al Maidah 51 ketika berbicara dengan warga di Pulau Pramuka, 27 September 2016.

Dalam keterangannnya tadi malam, Awi Setiyono mengatakan, keputusan untuk menahan atau tidak menahan Buni akan ditentukan dalam waktu 24 jam sejak selesai pemeriksaan.

Sore ini, Awi menjelaskan, pemeriksaan Buni kemarin berlangsung hingga tengah malam. Hari ini pemeriksaan Buni dilanjutkan hari ini sejak pukul 08.00 WIB tapi karena ada kendala molor sampai jam 10.00 WIB. “Yang bersangkutan menjawab semua pertanyaan,” kata Awi.

Meskipun polisi tidak menahan Buni, menurut Awi polisi melarang yang bersangkutan berpergian keluar negeri. dan barang bukti kami sita. “Saat ini dalam kuasa penyidik," kata Awi.

Sejumlah barang bukti yang disita berupa sebuah HP Asus Zenfone 2, email buni_yani@yahoo.com dibuat tahun 1998, akun Facebook Buni Yani dibuat 2008 dan screenshot Facebook Buni Yani.

Alasan lain polisi tidak menahan Buni karena meyakini yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Kami beri kepercayaan jangan sampai terulang kembali," ungkap Awi.

Terkini

Terpopuler