RENGAT (RA) – Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemerintah Kabupaten Inhu Kuwat Widiyanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketenaga kerjaan Syamsul Isbar mengatakan, upah minimum Kabupaten (UMK) Inhu pada tahun 2017 sudah ditetapkan sebesar Rp. 2.440.840,94 perbulan.
Hal ini disampaikan kepada wartawan Selasa (8/11) ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya. Ditegaskan, bahwa penetapan UMK Kabupaten Inhu itu mengacu kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, karena PP Nomor 78 tahun 2015 di berlakukan di seluruh Indonesia.
"Penetapan UMK kabupaten Inhu sudah ditanda tangani bapak bupati Inhu dan sudah dilanjutkan disampaikan ke gubernur dimana UMK Kabupaten Inhu tahun 2017 ini sudah sesuai mengacu peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tersebut," katanya.
Ia menejelaskan, dalam penetapan UMK Kabupaen Inhu tahun 2017 berpedoman angka inflasi dan pertumbuhan produk domestic (PDB) serta surat dari mentari.
"Jadi jika dibandingkan UMK pada tahun 2016 lalu, lebih besar UMK pada tahun 2017, artnya mengalami kenaikan dimana UMK pada tahun 2016 sebesar, Rp.1.950.000, sedangkan UMK tahunn 2017 sebesar RP 2.440.840.94," katanya. (Ob)