Dinyatakan Tidak Lolos Kuasa Hukum BISA Laporkan KPU Pekanbaru ke Panwaslu

Senin, 24 Oktober 2016 | 16:52:20 WIB
Rasman Nasution

PEKANBARU (RA) - Pasangan bakal calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU kota Pekanbaru. Atas hasil pleno yang disampaikan KPU Pekanbaru, Senin (24/10) ini, Kuasa Hukum BISA Rasman Nasution menyampaikan keberatan.

Tampak dalam rapat pleno yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Lantai II siang sekitar pukul 14.00 WIB, Kuasa Hukum BISA Rasman Nasution sempat menyatakan keberatan kepada KPU kota Pekanbaru, bahwa selaku kuasa Hukum pasangan calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah merasa keberatan atas putusan rapat pleno tersebut.

"Kita akan lakukan gugatan sengketa Pilkada. Nantinya kami akan melakukan laporan kepada Panwaslu kota Pekanbaru," ujar Rasman saat ditemui usai rapat pleno.

"Kita menghormati putusan rapat Pleno KPU kota Pekanbaru, tetapi kami tidak menerima hasil rapat pleno KPU kota Pekanbaru yang menyatakan Pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat. Makanya nanti kita akan melaporkan persoalan ini ke Panwaslu kota Pekanbaru. Kapan waktunya, secepatnya kita laporkan," ungkap Rasman

Meskipun KPU hanya menyatakan 4 pasangan calon yang bertarung di Pilkada Pekanbaru 2017 ini, kata Rasman pihaknya yakin nanti akan bertarung 5 pasang. "Kita yakin, nantinya di masa pilkada kota Pekanbaru akan menjadi 5 Pasangan Calon," pungkas Rasman.

Sementara itu, Ketua Tim Kemenangan BISA Abu Bakar Sidiq mengatakan, pihaknya menilai bahwa KPU kota Pekanbaru tidak komitmen dan profesional.

"Kepada masyarakat atau simpatisan BISA kita harap bersabar, karena kita yakin pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah bisa menjadi calon walikota dan wakil Walikota Pekanbaru," pungkas Abu Bakar Sidiq.

Seperti diketahui, dalam Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022 oleh Komisi Pemilihan Umum kota Pekanbaru diaula KPU kota Pekanbaru, Senin (24/10) tanpa dihadiri satupun pasangan bakal calon, yang hadir hanya partai pengusung masing-masing bakal calon serta Tim Kemenangan pasangan bakal calon.

Dimana, rapat pleno terbuka pengumuman hasil penetapan pasangan calon walikota dan wakil Walikota dibuka langsung oleh Ketua KPU kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya dan anggota komisioner KPU kota Pekanbaru serta dihadiri oleh ketua KPU Riau dan anggota serta disaksikan oleh Panwaslu kota Pekanbaru.

Ketua KPU kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya yang memimpin rapat pleno menjelaskan, sesuai dengan rapat pleno yang diselenggarakan dari pagi hari, adapun berita acara KPU kota Pekanbaru sesuai UU 15 2016 Tentang Pemilu dan PPKU Nomor Tentang pencalonan Kepala Daerah, maka sesuai hasil rapat KPU kota Pekanbaru Nomor surat Keputusan Nomor: 59/kpts-004.435265/X/2016 tentang Pasangan calon yang telah memenuhi syarat calon walikota dan wakil Walikota Pekanbaru memutuskan hanya 4 calon yang lolos.

"Yakni pertama, Dr Sharil-Said Zohrin sebagai calon walikota dan wakil Walikota Pekanbaru dari jalur Independen. Kedua pasangan Ramli-Dr Irvan Herman calon walikota dan wakil Walikota Pekanbaru dari jalur partai politik. Ketiga, Pasangan Dr Firdaus,MT-Ayat Cahyadi calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dari jalur partai politik dan keempat Pasangan H Herman Nazar-Devi Kurniawan calon walikota dan wakil Walikota Pekanbaru dari jalur Independen," pungkasnya.

Sementara satu pasang lagi yakni Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah KPU tetap pada keputusannya bahwa pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat, sebab sebelumnya KPU menyebut Said Usman Abdullah disabilitas sesuai hasil pemeriksaan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Padahal menurut pihak BISA, Said Usman Abdullah sehat dan mandiri melaksanakan kegiatan sehari, bahkan sudah 3 periode menjadi wakil rakyat di DPRD Kota Pekanbaru. (DON)

Terkini

Terpopuler