PEKANBARU (RA)- Untuk menciptakan tata ruang yang ramah lingkungan dan berwawasan Melayu, kedepan pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan penertipan pengeluaran Ijin mendirikan bangunan (IMB) .
Walikota Pekanbaru Firdaus MT, menyatakan bahwasanya saat ini IMB yang sudah di keluarkan oleh pemerintah kota pekanbaru masih menganut tata ruang yang kadaluarsa.
"Tata ruang kota Pekanbaru masih berdasarakan RTRW tahun 2006 yang sudah kadaluarsa dan tidak valid lagi, sehingga kini banyak rumah, pertokoan dan bangunan lainnya yang berdiri tanpa aturan tanpa memperhatikan ruang hijau terbuka," ujar Firdaus.
Ia tidak menepik bahwa semua ini memang terbilang lambat, karena harusnya sudah ada RTRW yang baru. Akan tetapi hingga kini belum juga dimiliki oleh Kota Pekanbaru, karena memang RTRW kota Pekanbaru masih menunggu RTRW pemerintah Provinsi yang hingga kini juga belum tuntas.
Meski demikian menurutnya lagi, Semua satker dalam memberikan perijinan kedepan akan mulai di tertipkan.
"Wako akan perhatikan IMB yang akan di keluarkan kedepan tidak lagi sembarangan, dan pemko akan berupaya mengkombinasikan bangunan yang ada dengan gaya modren dan Melayu," urainya.
Meski demikian ia juga optimis bahwa Desember mendatang RTRW Kota Pekanbaru akan tuntas di bahas dan mulai di terapkan.
"kini kita sedang melakukan revisi dan di targetkan Desember tuntas," imbuhnya.(RA5)