EKONOMI (RA) - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok angkat bicara terkait rencana pemerintah mengimpor jeroan untuk menekan harga daging yang masih tinggi. Ahok sendiri mengaku belum mengetahui pasti rencana ini, namun dia mengharapkan barang tersebut tak dijual di pasar tradisional.
"Saya kira kalau pemasarannya industri atau hotel ya boleh-boleh saja, dari pada kekurangan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/7).
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi sebelumnya mengatakan, rencana impor jeroan ini merendahkan martabat bangsa Indonesia.
"Jeroan di negara-negara Eropa dipakai untuk makanan anjing dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia," kata Tulus seperti ditulis Antara, Rabu (13/7).
Tulus mengatakan, beberapa negara memperlakukan jeroan sapi sebagai sampah dan hanya memperbolehkan ekspor untuk keperluan konsumsi nonmanusia.
Karena itu, mengimpor bahan makanan yang dianggap sampah di negara asalnya, apalagi untuk dikonsumsi masyarakat, merupakan perendahan terhadap martabat bangsa.
"Silakan saja pemerintah mengimpor jeroan sapi. Namun, jangan untuk konsumsi manusia. Jangan mengimpor dan menjual sampah untuk dikonsumsi masyarakat," tuturnya.
Tulus meminta pemerintah tidak mengalihkan ketidakmampuannya menurunkan harga daging sapi dengan cara mengimpor jeroan. YLKI mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi jeroan sapi impor karena bisa membahayakan kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman akan membuka kembali keran impor jeroan dan daging potongan sekunder atau secondary cut kepada kepada pihak swasta dan BUMN setelah menutupnya sejak 2015.
Pelonggaran impor jeroan dan daging sekunder itu bertujuan untuk menekan harga daging sapi di Tanah Air terutama di DKI Jakarta dan daerah sekitarnya. Amran akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian No. 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara RI. Beleid itu merupakan revisi dari Per mentan No. 139/Permentan/PD.410/12/2014 yang menjadi dasar pelarangan importasi jeroan sejak Januari 2015.(merdeka.com)