Bawa 2 Kg Sabu, Dua Pria Asal Rohil Ditangkap Polres Dumai

Ahad, 08 November 2026 | 19:40:00 WIB
Dua tersangka diamankan polisi.

DUMAI (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,04 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial W alias N (24) dan SL alias L (22). Mereka diamankan di sekitar Amira Wisma, Jalan M. Husni Thamrin, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Dari tangan keduanya, petugas menyita dua bungkus kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2.040 gram atau 2,04 kilogram.

Hal itu disampaikan AKBP Fatikh Dedy Setyawan, Minggu (8/11/2026). Dimana pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Dumai.

"Informasi tersebut menyebutkan adanya dua pria yang diduga akan melintasi jalur Dumai-Rokan Hilir dengan membawa narkotika," ujar Fatikh.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Gus Purwantoro, melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melihat dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan M. Husni Thamrin, Kelurahan Ratu Sima.

Petugas kemudian membuntuti keduanya hingga sekitar pukul 05.00 WIB. Kedua pria tersebut diketahui memasuki Amira Wisma.

Salah seorang tetap berada di atas sepeda motor, sedangkan seorang lainnya masuk ke dalam wisma.

"SL alias L diamankan saat menunggu di atas sepeda motor, sementara W alias N ditangkap di depan pintu Amira Wisma ketika hendak keluar," jelasnya.

Saat diamankan, W alias N membawa sebuah tas berwarna ungu. Petugas kemudian memanggil sekuriti Amira Wisma untuk mendampingi proses penggeledahan.

Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua bungkus berisi kristal bening yang diduga sabu.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut menyita satu tas ungu, satu kantong plastik hitam, dua unit telepon seluler merek VIVO, satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp81.000.

"Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, W alias N dan SL alias L sama-sama positif mengandung methamphetamine. Sementara itu, hasil pemeriksaan amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) terhadap keduanya dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Satresnarkoba Polres Dumai masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," tutupnya.

Terkini

Terpopuler