INHU (RA) - RSUD Indrasari Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mengimbau masyarakat pengguna BPJS Kesehatan untuk memanfaatkan aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat mendaftar layanan berobat secara online.
Imbauan tersebut disampaikan untuk mempermudah proses pendaftaran sekaligus menghindari antrean panjang di rumah sakit.
Direktur RSUD Indrasari Rengat, drg. Dwiyana Syahputri, mengatakan penggunaan Mobile JKN dapat membantu masyarakat mendapatkan layanan pendaftaran tanpa harus mengantre panjang di loket.
"Hal ini guna menghindari antrean panjang bagi masyarakat pengguna BPJS Kesehatan untuk mendaftar berobat," kata Dwiyana, Kamis (5/11/2026), di Pematang Reba.
Dalam kesempatan itu, Dwiyana juga menjelaskan persoalan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan RSUD Indrasari Rengat. Penyesuaian tersebut dilakukan seiring menurunnya kondisi fiskal daerah.
Ia menegaskan, tugas dan pengabdian dokter spesialis tidak terlepas dari ketentuan Kode Etik Kedokteran. Menurutnya, dokter memiliki kewajiban moral untuk memberikan pelayanan kepada pasien, termasuk menjawab konsultasi medis selama 24 jam.
"Untuk hal tersebut diberikan jasa pelayanan medik," jelasnya.
Dwiyana juga menekankan bahwa tanggung jawab medis, baik secara moral maupun kemanusiaan, tidak membenarkan adanya pembatasan pasien selama jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
Sebagai ASN, dokter spesialis juga harus menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan jam kerja dan aturan yang berlaku bagi seluruh ASN di Indonesia.
Terkait persoalan pembatasan pasien yang sempat terjadi, Dwiyana menjelaskan bahwa pihak manajemen RSUD Indrasari Rengat telah melakukan sejumlah langkah pembinaan dan koordinasi.
Pada 13 Oktober 2026, manajemen rumah sakit melakukan pendekatan persuasif dengan menggelar pertemuan bersama Dewan Pengawas (Dewas) dan sejumlah dokter spesialis. Pertemuan tersebut bertujuan memberikan pembinaan serta menjelaskan dampak pembatasan pasien terhadap masyarakat Inhu dan daerah sekitarnya.
Selanjutnya, pada 21 Oktober 2026, manajemen kembali menggelar pertemuan bersama Asisten II dan tiga anggota Dewas, yakni Ria Herlina, Indrawansyah, serta dr Yosi Yamasura.
Kemudian, pada 26 Oktober 2026, manajemen RSUD Indrasari Rengat bersama sejumlah dokter spesialis kembali mengadakan rapat. Pertemuan itu diwakili dr Fajar Wahono, dr Bagus Pandji Udara, dr Wioma Surya Darma, drg Leni Amalia, drg Azhindra, dan M Yusuf Hilmi.
Dwiyana menyebut salah satu anggota Dewas, Ria Herlina yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu, turut mengikuti diskusi bersama Bupati Inhu Ade Agus Hartanto.
Dari hasil diskusi tersebut, Bupati memberikan sejumlah arahan. Salah satunya, pemerintah daerah akan meninjau kembali besaran TPP yang diterima dokter spesialis. Bupati juga mengimbau agar para dokter spesialis tidak lagi membatasi pelayanan pasien di RSUD Indrasari Rengat.
Namun, karena pembatasan pasien masih berlangsung, pada 29 Oktober 2026 Direktur RSUD Indrasari Rengat menerbitkan surat edaran Nomor 100.3.4/RSUD/1759.
Surat edaran tersebut diterbitkan dengan berpedoman pada arahan Bupati Inhu pada 26 Oktober 2026, sekaligus mengingatkan para dokter spesialis mengenai ketentuan pelayanan pasien dan aturan yang berlaku.
Dwiyana menambahkan, berdasarkan informasi dari BPKAD melalui Kasubbag Keuangan RSUD Indrasari Rengat, penyesuaian besaran TPP telah dilakukan dengan mempertimbangkan kelangkaan profesi dan kondisi kerja.
Di akhir keterangannya, Dwiyana berharap pemanfaatan aplikasi Mobile JKN dapat semakin memudahkan masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan, dalam melakukan pendaftaran layanan berobat di RSUD Indrasari Rengat.
"Dalam kesempatan ini, kami berharap dengan adanya Mobile JKN dapat mempermudah masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan dalam mendaftar untuk berobat," pungkasnya.