JAKARTA (RA) - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali mendorong percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan legalitas resmi serta kepastian hak bagi ribuan komunitas adat di Indonesia.
Anggota Panja RUU Masyarakat Adat Baleg DPR RI, Rikwanto, mengungkapkan bahwa saat ini tercatat lebih dari 3.000 entitas masyarakat adat di tanah air.
Pengakuan resmi melalui undang-undang dipandang sebagai fondasi utama sebelum negara menetapkan hak-hak yang melekat pada komunitas tersebut.
"Masyarakat Adat ini penting diakui setelah diverifikasi, baru kemudian ada hak-hak yang melekat padanya. Pembahasan ini bertujuan meyakinkan bahwa hak tersebut diselaraskan dengan fungsi pengelolaan negara berlandaskan UUD 1945," ujar Rikwanto dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Selain urusan hak atas tanah ulayat dan tata kelola agraria, Rikwanto menekankan pentingnya tertib administrasi kependudukan. Anggota Fraksi Partai Golkar ini mendorong pemerintah daerah untuk aktif memastikan setiap warga masyarakat adat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.
Menurutnya, pemenuhan dokumen kependudukan sangat krusial agar masyarakat adat mendapat penghormatan atas kebiasaannya sekaligus memperoleh akses penuh terhadap bantuan sosial dari pemerintah.
Saat ini, kata Rikwanto, DPR tengah memangkas rantai birokrasi verifikasi yang kerap memperlambat proses pengakuan resmi. Pembahasan RUU terus diakselerasi dengan menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan matang dan tidak menimbulkan ketimpangan.
"Target pengesahan RUU Masyarakat Adat ini diproyeksikan dapat selesai dalam waktu dekat atau pada awal tahun depan," katanya.