Presiden RI Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP, Ini Rekam Jejaknya

Rabu, 04 November 2026 | 14:35:09 WIB
Letjen TNI Ariyo Windutomo.

JAKARTA (RA) - Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Penunjukan tersebut dilakukan setelah Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dari jabatan tersebut menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.

Ariyo bukan sosok baru di lingkungan pemerintahan. Perwira tinggi TNI Angkatan Darat ini memiliki rekam jejak jabatan di Kementerian Pertahanan (Kemhan) hingga lingkungan Istana Kepresidenan.

Letjen Ariyo merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1996. Berdasarkan informasi dari laman Kemhan, ia pernah menjabat Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan pada 2022 dengan pangkat kolonel infanteri.

Ia menjalankan tugas di Kemhan sejak 28 Oktober 2022 hingga 1 April 2024.

Karier militernya berlanjut. Pada Mei 2024, Ariyo termasuk salah satu perwira tinggi TNI AD yang memperoleh kenaikan pangkat menjadi mayor jenderal.

Tak lama berselang, tepatnya pada 29 November 2024, Ariyo dipercaya menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), menggantikan Heru Budi Hartono.

Pada Maret 2026, pangkatnya kembali naik menjadi letnan jenderal. Ia juga dipercaya mengemban sejumlah tugas penting, termasuk menjadi Ketua Pelaksana HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Kini, Ariyo kembali mendapat kepercayaan untuk mengisi posisi strategis di lingkungan Istana sebagai Plt KSP.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, penunjukan Ariyo dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara waktu.

"Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kesekretariatan Kepresidenan," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo juga mengungkapkan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang," lanjutnya.

Tiga Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," sambungnya.

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga menduga para tersangka menghapus jejak atau log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Tags

Terkini

Terpopuler