Kejagung Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM ke JPU

Selasa, 03 November 2026 | 09:17:01 WIB
Kejagung Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM ke JPU

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan di Kejari Pangkalpinang, Senin (2/11/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial I selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian tindakan penyidikan, yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum," ujar Anang, Seasa (3/11/2026).

Dalam perkara yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2026 tersebut, penyidik mengungkap dugaan rekayasa pengambilan sampel mineral untuk memenuhi persyaratan dokumen ekspor.

Tersangka I diduga meminta GP agar pengambilan sampel mineral hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag. I juga meminta sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium hanya sebanyak satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya dalam setiap pengiriman.

Tak hanya itu, I diduga meminta GP tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun hasil pengujian laboratorium mendeteksi adanya kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif.

Permintaan tersebut diduga diakomodasi GP dengan melakukan pengambilan sampel hanya dari bagian atas jumbo bag dan mengirimkan satu kilogram sampel untuk pengujian laboratorium.

GP juga tidak menerbitkan COA yang mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif. Sebaliknya, ia menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan dokumen ekspor.

Sementara itu, tersangka JK diduga memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun telah mengetahui hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta menunjukkan adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor.

Persetujuan tersebut diberikan setelah JK melakukan pertemuan dengan IS dan jajaran direksi PT PMM.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada di tangan JPU Kejari Pangkalpinang.

Jaksa akan melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti sekaligus mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tags

Terkini

Terpopuler