Polisi Tangkap 2 Pria di Kuansing, Sabu 15 Gram Ditemukan di Semak-semak

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:33:06 WIB
Dua tersangka diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Jajaran Polsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menangkap dua pria berinisial H (29) dan R (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor sekitar 15 gram.

Kedua pria yang merupakan warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, itu ditangkap di Desa Pulau Sipan, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Jumat (30/10/2026) dini hari.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Cerenti Iptu Debi Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Inuman.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Cerenti memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Toni bersama sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan.

"Petugas mulai melakukan penyelidikan sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 01.55 WIB, petugas menemukan dua pria yang sedang mencari sesuatu di semak-semak pinggir jalan," kata Debi, Sabtu (31/10/2026).

Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat memeriksa telepon genggam milik keduanya, polisi menemukan sebuah foto yang mengarah pada lokasi penyimpanan narkotika. Berbekal temuan itu, petugas melakukan pencarian di lokasi yang dimaksud.

Pencarian dilakukan dengan disaksikan kepala dusun setempat. Hasilnya, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu kotak rokok Sampoerna berwarna putih, satu lembar lakban hitam, satu unit handphone merek Itel, satu unit handphone Vivo Y05, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Neo berwarna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua pria tersebut dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Kapolsek Cerenti Iptu Debi Setyawan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," ungkap Debi.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terkini

Terpopuler