Pria di Dumai Kabur ke Medan Usai Gelapkan Motor Scoopy

Jumat, 30 Oktober 2026 | 17:12:00 WIB
Tersangka diamankan polisi di loket bus di Medan, Sumatera Utara.

DUMAI (RA) - Polisi menangkap seorang pria berinisial RQ (22) yang diduga menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang perempuan di Kota Dumai, Riau. Pelaku ditangkap di sebuah loket bus di Kota Medan, Sumatera Utara, setelah sempat melarikan diri.

Penangkapan RQ dilakukan personel Polsek Dumai Timur pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Terduga pelaku diamankan di loket Bus PMH, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial LP terkait hilangnya sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam bernomor polisi BM 6299 HY.

"Peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Utama Karya, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur," kata Zaini dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Zaini menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bersama seorang saksi dan terduga pelaku pergi ke Pasar Pulau Payung untuk bekerja mengopek sayuran yang akan dijadikan pakan ternak.

Dalam perjalanan pulang, kendaraan yang mereka gunakan kehabisan bahan bakar di persimpangan Jalan Ombak. Korban kemudian menghubungi menantunya untuk menjemput terduga pelaku.

Saat itu, saksi sempat meminjamkan telepon genggamnya kepada RQ agar bisa menerima panggilan dari pihak keluarga.

Namun, setelah korban dan saksi kembali ke rumah, RQ sudah tidak berada di lokasi. Tas milik terduga pelaku juga tidak ditemukan. Korban kemudian menyadari sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang sebelumnya terparkir di teras rumah turut hilang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 22 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dumai Timur pada Jumat (23/10/2026)," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa (27/10/2026) bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kota Medan.

Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Nober M.J. Sinaga bersama personel untuk melakukan pengejaran ke Medan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. RQ berhasil diamankan di loket Bus PMH dan selanjutnya dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy BM 6299 HY," ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi untuk pengiriman berkas perkara.

Atas dugaan perbuatannya, RQ disangkakan melanggar Pasal 486 KUHPidana.

Terkini

Terpopuler