PEKANBARU (RA) – Kebijakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang mewajibkan penerima kuasa dalam persidangan sengketa informasi publik berstatus advokat menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila diterapkan tanpa dasar pengaturan yang jelas.
Akademisi hukum, Dr. Gusri Putra Dodi, meminta Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) turun tangan untuk memastikan mekanisme penyelesaian sengketa informasi di seluruh daerah tetap mengacu pada standar dan ketentuan nasional.
Sorotan itu muncul setelah Ketua Majelis KI Riau, Jamadi Sipahutar, bersama anggota majelis Ahmad Royhan Qodri dan Hasnah Gazali, menyatakan bahwa penerima kuasa dalam persidangan sengketa informasi di KI Riau harus berasal dari kalangan advokat.
Padahal, dalam keterangannya di persidangan, Jamadi mengakui bahwa peraturan Komisi Informasi tidak secara tegas mengatur kualifikasi profesi penerima kuasa.
“Jadi kalau dapat. Jadi penerima kuasa, ya seharusnya advokat, gitu. Jadi khusus untuk KI Provinsi Riau,” ujar Jamadi.
Ia bahkan mengakui aturan yang berlaku hanya menyebut pemohon atau kuasa pemohon tanpa menjelaskan secara spesifik apakah penerima kuasa harus advokat atau dapat berasal dari perorangan.
“Jadi karena kalau saya lihat di peraturan KI Komisi Informasi, di situ juga tidak ada mengatur secara jelas. gitu kan. Maksudnya, di situ hanya menyebutkan bahwa pemohon atau kuasa pemohon, gitu. Di situ tidak menjelaskan apakah boleh berorangan, gitu kan, atau apakah boleh advokat,” katanya.
Meski demikian, Jamadi menegaskan KI Riau tetap akan menerapkan ketentuan bahwa penerima kuasa harus advokat dengan alasan menjaga konsistensi persidangan.
“Nah, jadi karena ini kan harus konsistensi KI Riau, kan itu. Jadi karena untuk menjaga konsistensi KI Riau, jadi kami akan menerapkan bahwa penerima kuasa itu harus sebagai advokat,” ujarnya.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan persidangan sengketa informasi publik yang diajukan Hari Jummaulana. Berdasarkan surat pemanggilan KI Riau tertanggal 22 Oktober 2026, terdapat dua perkara yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan awal pada 28 Oktober 2026.
Kedua perkara tersebut masing-masing bernomor Reg.071/PSI/KIP-R/VIII/2026 antara Hari Jummaulana dengan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Reg.087/PSI/KIP-R/X/2026 antara Hari Jummaulana dengan Atasan PPID Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi.
Menanggapi persoalan tersebut, Gusri Putra Dodi mengingatkan KI Riau agar tidak menetapkan kebijakan sendiri yang berpotensi mengubah atau menambah mekanisme penyelesaian sengketa informasi di luar ketentuan yang berlaku secara nasional.
Menurutnya, tata cara penyelesaian sengketa informasi publik harus berpedoman pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksana yang ditetapkan lembaga berwenang.
Ia menilai, apabila setiap Komisi Informasi daerah membuat kebijakan masing-masing, bukan tidak mungkin muncul perbedaan prosedur antara satu daerah dengan daerah lainnya.
“Kalau setiap daerah membuat kebijakan sendiri, dikhawatirkan akan muncul beragam prosedur penyelesaian sengketa informasi. Misalnya, Komisi Informasi di Sumatera Barat membuat mekanisme sendiri, begitu pula di Jambi dan daerah lainnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakseragaman, bahkan kesemrawutan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi publik,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Gusri menegaskan, standar pelaksanaan persidangan sengketa informasi harus memiliki acuan yang sama secara nasional. Karena itu, kewenangan penyusunan pedoman tersebut harus mengacu pada regulasi Komisi Informasi yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan masing-masing daerah.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi kelembagaan. Perbedaan mekanisme beracara dapat berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Masyarakat yang mengajukan sengketa informasi semestinya mendapatkan perlakuan dan kepastian prosedur yang sama, termasuk mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa dalam persidangan.
Atas persoalan tersebut, Gusri meminta KI Pusat melakukan pengawasan dan mengambil langkah tegas apabila terdapat kebijakan KI daerah yang berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia secara khusus mendorong KI Pusat memberikan teguran atau peringatan kepada KI Riau terkait penerapan kebijakan yang mewajibkan penerima kuasa harus berstatus advokat.
“Harapan saya, Komisi Informasi Pusat bersikap tegas terhadap rencana Komisi Informasi Riau yang membuat kebijakan sendiri terkait mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Komisi Informasi Pusat perlu memberikan teguran atau peringatan kepada Komisi Informasi Riau agar tidak membuat aturan yang berpotensi menimbulkan perbedaan prosedur antardaerah,” tegasnya.
Gusri berharap KI Pusat memastikan seluruh Komisi Informasi daerah menjalankan proses penyelesaian sengketa berdasarkan regulasi dan pedoman yang sama.
Dengan demikian, pelaksanaan persidangan tidak bergantung pada kebijakan internal masing-masing daerah, melainkan memiliki landasan hukum yang jelas, memberikan kepastian prosedur, serta tetap menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.