Polsek Perhentian Raja Bantah Dugaan Pemerasan Mahasiswa di Perumahan GPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:12:03 WIB
Foto : Ilustrasi

KAMPAR (RA) - Polsek Perhentian Raja membantah dugaan pemerasan terhadap mahasiswa di Perumahan Green Panam Regency (GPR), Jalan Manunggal, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, yang melibatkan mantan ketua RT dan oknum anggota polisi aktif.

Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi mengatakan, dugaan tersebut telah diklarifikasi melalui pemeriksaan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Riau terhadap sejumlah saksi.

"Saksi yang diperiksa di antaranya anggota Polri berinisial ZU, petugas keamanan perumahan Wawan, Ketua RT aktif Efrizal, mantan Ketua RT Hamidi, dan pemilik perumahan Fitrina Melia. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dugaan pemerasan itu tidak terbukti," kata Okto, Kamis (29/10/2026).

Menurut Okto, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan perangkat perumahan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk mengklarifikasi informasi yang beredar.

Dia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan protes warga yang rumah dan tempat kosnya terdampak banjir akibat pembangunan pagar perumahan. Warga disebut mengeluhkan pembangunan pagar yang tidak menjangkau area tempat tinggal mereka.

"Diduga berita tersebut bukan dari mahasiswa yang membayar denda, melainkan dari warga perumahan yang rumah dan kos-kosannya terkena banjir akibat pembangunan pagar. Sempat terjadi komplain dari pemilik rumah kepada perangkat RT," jelasnya.

Okto kemudian memaparkan kronologi kejadian yang menjadi dasar persoalan tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu, petugas keamanan perumahan berinisial Wawan sedang berpatroli dan mencurigai keberadaan seorang laki-laki di kamar kos yang dihuni seorang mahasiswi.

Wawan kemudian mendatangi pemilik kos dan melakukan pengecekan. Di dalam kamar, ia mendapati seorang perempuan dan seorang laki-laki. Menurut keterangan Kapolsek, laki-laki tersebut saat ditemukan hanya mengenakan baju tanpa celana.

Wawan selanjutnya menghubungi anggota Polri berinisial ZU yang disebut bertugas sebagai petugas keamanan. Namun, karena ZU sedang berdinas dan tidak dapat datang ke lokasi, Wawan menghubungi ketua RT setempat.

"Ketua RT kemudian datang bersama beberapa warga dan pemilik kos," ujar Okto.

Ketua RT selanjutnya menghubungi orang tua penghuni kos untuk memberitahukan kejadian tersebut. Karena berada di Tapung, orang tua penghuni kos disebut menyerahkan penanganan persoalan itu kepada ketua RT sesuai aturan lingkungan perumahan.

Okto mengatakan, penghuni kos kemudian menyepakati pembayaran denda berupa 100 sak semen sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan perumahan.

Menurutnya, semen tersebut diperuntukkan bagi pembangunan tembok perumahan di kawasan yang kerap mengalami banjir.

"Yaitu 100 sak semen. Semen dari denda tersebut diperuntukkan untuk membangun tembok perumahan yang sering kebanjiran," tegasnya.

Terkini

Terpopuler