KAMPAR (RA) - Mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Irwan Saputra, belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019-2023.
Kejaksaan menyiapkan langkah lanjutan, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika Irwan kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp83,9 miliar itu, Irwan merupakan satu dari lima tersangka baru. Sementara empat tersangka lainnya, yakni AN, AZ, NS, dan DP, telah memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan selama 20 hari.
Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Atmariadi mengatakan, penyidik telah memanggil Irwan sesuai prosedur hukum. Bahkan, tim penyidik telah mendatangi kediaman yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan sudah kita panggil sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum. Kita juga telah mendatangi kediamannya. Berikutnya, telah dibuatkan permohonan pencarian dan penangkapan," ujar Atmariadi, Rabu (28/10/2026).
Atmariadi menjelaskan, penyidik akan kembali memanggil Irwan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Jika panggilan berikutnya tidak dipenuhi, kejaksaan akan mempertimbangkan penerbitan DPO dan pencekalan sesuai ketentuan hukum.
"Penyidik akan memanggil ulang yang bersangkutan selaku tersangka. Bila tidak memenuhi panggilan, akan diterbitkan DPO dan pencekalan," tegasnya.
Kejari Kampar juga mengimbau Irwan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum berjalan lancar.
"Kami mengimbau yang bersangkutan untuk kooperatif dan segera memenuhi panggilan," katanya.
Berbeda dengan Irwan, empat tersangka lainnya telah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (27/10/2026). Mereka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Atmariadi menyebutkan, AN diduga berperan sebagai tim pengumpul di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu.
AZ bertugas sebagai tim pengumpul di Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan NS merupakan tim pengumpul di Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Adapun DP diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Bungsu periode 2018–2026. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.
"Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang sampai dengan 20 hari ke depan, yaitu sejak tanggal 27 Oktober 2026 sampai dengan 15 November 2026," jelas Atmariadi.
Kejari Kampar masih mendalami dugaan penyimpangan penyaluran KUR tersebut. Program pembiayaan yang seharusnya membantu pelaku usaha mikro mendapatkan akses permodalan itu kini menjadi objek penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara yang sama, sebelumnya lima terdakwa dari lingkungan perbankan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada kelima terdakwa dengan vonis tertinggi sembilan tahun penjara.
Andika Habli, pimpinan bank KCP Bangkinang periode 2021–2025, dan Unsiska Bahrul, penyelia pemasaran periode 2017–2023, masing-masing divonis sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Sapianto Akmal, analis kredit standar periode 2020–2025, dijatuhi hukuman enam tahun tujuh bulan penjara. Adapun Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing divonis enam tahun penjara.
Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.