Kejagung Salurkan Rp229,4 Miliar untuk Korban KSP Indosurya

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:40:19 WIB
Kejagung Salurkan Rp229,4 Miliar untuk Korban KSP Indosurya

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan kerugian tahap pertama senilai Rp229,4 miliar kepada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Penyaluran dana tersebut dilakukan pada Selasa (20/10/2026) di Kantor Badan Pemulihan Aset, Kebagusan, Jakarta Selatan. Dana diberikan kepada pihak yang berhak berdasarkan hasil verifikasi dan perhitungan kerugian oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan total dana yang disalurkan mencapai Rp229.428.515.741. Dana tersebut berasal dari uang sitaan dan hasil lelang sejumlah aset dalam perkara KSP Indosurya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rinciannya, uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar dan hasil penukaran mata uang dolar Amerika Serikat senilai Rp15,8 miliar. Selain itu, terdapat hasil lelang 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar.

Kejaksaan juga memperoleh Rp129,17 miliar dari hasil lelang tanah dan bangunan di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai Gedung Indosurya Center. Aset tersebut tercatat atas nama PT Sun International Capital.

Sementara itu, hasil lelang dua bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor, mencapai Rp34,41 miliar.

Dana pemulihan tersebut akan disalurkan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), berdasarkan hasil penilaian ganti rugi yang dilakukan LPSK.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Patris Yusrian Jaya, mengatakan kasus gagal bayar KSP Indosurya merupakan salah satu perkara kejahatan di sektor keuangan dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar di Indonesia.

Menurutnya, pengembalian hak korban menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Putusan pengadilan, kata dia, perlu diikuti dengan upaya nyata untuk memulihkan kerugian yang dialami para korban.

“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” jelas Patris.

Sebelum penyaluran tahap pertama, LPSK bersama Kejari Jakarta Barat telah membuka pendaftaran dan melakukan verifikasi terhadap korban. Pendaftaran berlangsung pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025, kemudian diperpanjang selama 30 hari sampai 25 September 2025.

Dari hasil verifikasi dan perhitungan kerugian, sebanyak 3.317 korban dinyatakan diterima dengan total kerugian mencapai Rp8.062.592.702.119 atau sekitar Rp8,06 triliun.

Dengan demikian, dana yang disalurkan pada tahap pertama masih jauh lebih kecil dibandingkan total kerugian yang tercatat.

Kejaksaan Agung menyatakan proses pemulihan akan terus berlanjut. BPA bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejari Jakarta Barat masih mengupayakan penyelesaian aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset yang masih ditangani meliputi tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, serta aset yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.

Patris menegaskan penyaluran tahap pertama bukan akhir dari upaya pemulihan kerugian korban. Kejaksaan bersama LPSK akan terus bersinergi sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan proses pengembalian dana berjalan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,” tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler