JAKARTA (RA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendesak Pemerintah Azerbaijan untuk segera mencabut aturan larangan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim dan menghentikan segala bentuk kebijakan yang berpotensi mendiskriminasi warga berdasarkan keyakinan agama.
Maman menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar mengenai atribut keagamaan, melainkan menyangkut hak asasi manusia (HAM), kebebasan beragama, kesetaraan gender, serta bagian dari komitmen melawan Islamofobia.
"Kebebasan beragama adalah hak fundamental, bukan privilese yang boleh diberikan atau dicabut oleh kekuasaan. Jangan sampai kebijakan negara justru membatasi hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinannya," tegas Maman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2026).
Politisi Fraksi PKB tersebut menilai ekspresi keagamaan tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi akses warga negara terhadap pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, maupun partisipasi sosial.
Menurutnya, jilbab bukanlah ancaman bagi negara, melainkan tindakan diskriminasi terhadap perempuan berimanlah yang mengancam nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan.
Dorong Peran Diplomatik Indonesia
Guna merespons isu tersebut, Maman mendorong Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menyampaikan aspirasi ini secara diplomatik kepada Pemerintah Azerbaijan. Ia juga meminta Kedutaan Besar Azerbaijan di Jakarta menyampaikan desakan serupa kepada otoritas di negaranya.
"Hubungan baik antarnegara harus menjadi ruang dialog untuk menyampaikan prinsip-prinsip kemanusiaan secara tegas. Indonesia perlu mengambil sikap bahwa diskriminasi berbasis agama tidak dapat dibenarkan di mana pun," ujar Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI tersebut.
Maman berharap Pemerintah Azerbaijan dapat segera meninjau kembali kebijakan tersebut agar perempuan Muslim di Azerbaijan dapat menjalankan keyakinan agamanya secara bebas, aman, dan bermartabat tanpa diskriminasi maupun intimidasi.