Sengketa Lahan 122 Hektare di Pelalawan, PT MUP Dilaporkan ke Polda Riau

Senin, 19 Oktober 2026 | 10:54:00 WIB
Fery Adi Pransista.

PEKANBARU (RA) - PT Mitra Unggul Pusaka (MUP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, diadukan ke Polda Riau terkait dugaan penguasaan lahan seluas sekitar 122 hektare.

Pihak pengadu mengklaim lahan tersebut merupakan milik Tarmizi Ahmad bersama masyarakat dan berada di luar hak guna usaha (HGU) perusahaan.

Pengaduan itu disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Law Office Fery Adi Pransista & Partners pada 18 Agustus 2026.

Surat bernomor 106/P-FAP/VIII/2026 tersebut ditujukan kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Kuasa hukum Tarmizi, Fery Adi Pransista, mengatakan lahan yang dipersoalkan memiliki dokumen kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan pada 4 Desember 2023.

"Sudah kami buat pengaduannya ke Krimsus Polda Riau. Lahan tersebut merupakan bagian dari tanah yang dimiliki klien kami, Tarmizi, bersama masyarakat dengan luas keseluruhan sekitar 122 hektare," kata Fery, Senin (19/10/2026).

Fery menjelaskan, persoalan itu mencuat ketika Tarmizi bersama masyarakat berupaya menegaskan batas lahan dengan menggali parit sesuai batas yang tercantum dalam sertifikat tanah.

Namun, berdasarkan keterangan pihak pengadu, upaya tersebut mengalami hambatan yang diduga melibatkan pihak perusahaan.

Fery menyebut lahan yang disengketakan telah ditanami kelapa sawit oleh PT MUP sejak 1999. Pihaknya juga mengklaim lokasi tersebut berada di luar area HGU perusahaan.

Akibat kondisi itu, Tarmizi bersama masyarakat mengaku belum dapat menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka.

Dalam dokumen pengaduan, persoalan tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Sejumlah pertemuan dan mediasi dengan berbagai pihak juga diklaim telah dilakukan untuk mencari penyelesaian.

Salah satunya pertemuan dengan perwakilan humas PT MUP pada 8 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, menurut Fery, Tarmizi meminta agar lahan dikembalikan.

Pihak Tarmizi juga disebut membuka opsi kerja sama dengan perusahaan dengan mempertimbangkan keberadaan tanaman kelapa sawit yang telah tumbuh di lokasi tersebut.

"Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian hingga pengaduan dilayangkan," ujar Fery.

Selain mempermasalahkan penguasaan lahan, pihak Tarmizi mengklaim mengalami kerugian materiil karena tidak dapat memanfaatkan hasil perkebunan di lokasi tersebut.

Fery mengatakan perhitungan kerugian dilakukan sejak penerbitan sertifikat pada Desember 2023 hingga Agustus 2026, atau sekitar 32 bulan.

Dengan menggunakan asumsi produksi rata-rata satu ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit per hektare setiap bulan, pihak pengadu memperkirakan potensi produksi dari lahan seluas 122 hektare mencapai 122 ton per bulan.

Dalam kurun waktu 32 bulan, total potensi produksi tersebut diperkirakan mencapai 3.904 ton.

"Jika dikalikan dengan asumsi harga Rp 3.000 per kilogram, pihak pengadu memperkirakan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 11,712 miliar," kata Fery.

Nilai tersebut merupakan estimasi yang disampaikan pihak pengadu berdasarkan asumsi produksi dan harga yang digunakan dalam perhitungan mereka, bukan nilai kerugian yang telah dipastikan melalui pemeriksaan atau putusan hukum.

Melalui pengaduan tersebut, Fery berharap Polda Riau menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penguasaan lahan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berharap pengaduan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian hukum bagi klien kami dan masyarakat yang mengklaim memiliki lahan tersebut," tutupnya.

Terkini

Terpopuler