DUMAI (RA) - Polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan di Kota Dumai, Riau, hingga Rp54 juta.
Terlapor berinisial OP yang merupakan karyawan perusahaan tersebut diamankan polisi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasus ini ditangani Polsek Dumai Timur setelah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/22/V/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU pada 12 Mei 2026.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Lokasinya berada di salah satu perusahaan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
"Kasus ini diketahui setelah pihak perusahaan mendapat informasi bahwa tagihan tunai dari produk yang sebelumnya diambil oleh terlapor belum disetorkan kepada perusahaan," kata Zaini, Kamis (8/10/2026).
Pihak perusahaan kemudian mencoba menghubungi OP melalui telepon. Namun, nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
Perusahaan kemudian mendatangi kediaman OP. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumah. Kejadian itu lalu dilaporkan kepada atasan hingga akhirnya diarahkan untuk membuat laporan ke polisi.
"Akibat kejadian tersebut, PT MAJU mengalami kerugian sekitar Rp54.018.118," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Nober M.J. Sinaga bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian mendapat informasi bahwa OP berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Pada Selasa (6/10), tim bergerak ke Medan untuk mencari keberadaan terlapor.
"Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan OP di sebuah loket Sampri. Saat itu, OP disebut hendak berangkat menuju Sidikalang," terangnya.
OP kemudian dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi.
"Dalam pemeriksaan awal, OP disebut mengakui telah melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja," ungkap Zaini.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat lembar faktur penjualan, satu pasang sepatu merek Nike warna merah putih, serta satu helai kaos warna hitam bertuliskan "Armous".
"Saat ini, penyidik Polsek Dumai Timur masih melanjutkan proses hukum terhadap OP. Polisi melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi untuk proses pengiriman berkas perkara," tutup Kasi Humas.