Pencarian

Podcast Kelupas

Tergiur Cuan Investasi Angkutan Batu Bara, Pria di Pekanbaru Jadi Tersangka

Selasa, 06 Oktober 2026 • 14:48:00 WIB
Tergiur Cuan Investasi Angkutan Batu Bara, Pria di Pekanbaru Jadi Tersangka
Tersangka S merupakan ayah dari Selebgram Pekanbaru yang diamankan polisi.

PEKANBARU (RA) - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus investasi kerja sama proyek pengangkutan batu bara. Seorang pria berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui merupakan ayah dari seorang Selebgram di Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Anggi Rian Diansyah mengatakan perkara itu dilaporkan oleh korban berinisial B. Laporan polisi dibuat pada 15 Juni 2026 dengan nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.

"Perkara ini terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana," kata Anggi dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Kasus tersebut terjadi di Jalan Firdaus Gang Sadar, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dalam perkara ini, tersangka S diduga menawarkan kerja sama pengangkutan batu bara kepada korban. Korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp 20 ribu untuk setiap ton batu bara yang diangkut," ungkap Anggi.

Skema yang ditawarkan berupa pengangkutan batu bara dalam paket 1.000 ton. Untuk satu paket, korban diminta menyediakan modal sebesar Rp 180 juta dengan waktu pengerjaan sekitar 5 hingga 10 hari.

"Korban kemudian mengirimkan dana untuk tiga paket dengan total Rp 540 juta," ungkapnya.

Tersangka menjanjikan pembayaran sebesar Rp 200 juta untuk setiap paket. Namun, pembayaran yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diterima korban sesuai waktu yang telah disepakati.

"Untuk paket pertama jatuh tempo pada 16 April 2026, kemudian paket kedua 24 April 2026 dan paket ketiga 12 Mei 2026. Namun belum dibayarkan," ujar Anggi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 495 juta. Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Anggi menyebut modus yang digunakan dalam perkara tersebut berupa investasi kerja sama proyek.

Polisi juga menemukan adanya laporan lain dengan modus serupa yang ditangani Polresta Pekanbaru maupun sejumlah polsek jajaran.

"Modusnya investasi kerja sama proyek dan ada beberapa laporan polisi di Polresta Pekanbaru maupun di polsek jajaran," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks