DUMAI (RA) - Satreskrim Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Korban diketahui masih berusia 14 tahun.
Kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga ke Polres Dumai pada 5 Oktober 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.
"Perkara ini dilaporkan setelah pihak keluarga mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap korban yang masih berusia 14 tahun," kata Zaini dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, kasus tersebut diketahui setelah orang tua korban mendapat informasi dari tetangga.
"Saat itu, tetangga menyampaikan adanya seorang laki-laki yang diduga masuk ke rumah melalui jendela bagian belakang," ungkapnya.
Orang tua korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada korban. Namun, korban disebut hanya terdiam dan menangis.
Keluarga lalu membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis. Setelah itu, keluarga melaporkan dugaan kejadian tersebut ke Polres Dumai.
"Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Dumai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan membawa korban untuk menjalani visum," ujarnya.
Polisi selanjutnya mengamankan seorang laki-laki berinisial AP yang dilaporkan terkait perkara tersebut. AP dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan.
"Dalam pemeriksaan awal, AP disebut mengakui adanya perbuatan persetubuhan terhadap korban. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti dan memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan," terang Zaini.
Penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan korban, pemeriksaan terlapor, pengecekan tempat kejadian perkara hingga melengkapi administrasi penyidikan.
"Untuk saat ini masih dilakukan pendalaman perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti," jelas Zaini.
Penyidik akan melakukan gelar perkara dan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.