Kejari Dumai Usut Dugaan Korupsi Kredit PT DAB, Diduga Libatkan Calon Direksi BRKS

Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:20:51 WIB
Kantor Kejari Dumai

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Dewi Arief Bersaudara (DAB) oleh Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).

Kasus tersebut kini masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BRKS Dumai tahun 2015 berinisial MN yang disebut memiliki peran dalam persetujuan pemberian kredit kepada PT DAB.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam proses pemberian kredit tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus pemberian kredit kepada PT DAB ini. Kami masih melakukan penyelidikan,” kata Daniel, Kamis (1/10/2026).

Menurut Daniel, proses penyelidikan juga telah diekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ekspos tersebut dilakukan untuk mendapatkan sejumlah petunjuk guna menyempurnakan hasil penyelidikan.

“Dari hasil ekspos itu, ada beberapa petunjuk yang diberikan pihak Kejati Riau. Nah, petunjuk-petunjuk itu yang saat ini kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Daniel memastikan penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Kejari Dumai akan menindaklanjuti seluruh temuan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Penyelidikan kasus ini tidak akan berhenti. Kami akan segera menyelesaikannya hingga tahap penyidikan,” tegas Daniel.

Eks Pinca BRKS Diusulkan Jadi Direksi

Di tengah proses penyelidikan tersebut, MN diketahui diusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan sebagai salah satu calon Direksi BRKS.

Nama MN masuk dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) BRKS yang digelar pada Senin (28/9/2026).

Kondisi ini kemudian mendapat sorotan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (UNRI), Prof Dr H Erdianto Effendi SH MHum.

Menurut Erdianto, pemegang saham semestinya mengetahui rekam jejak dan persoalan hukum yang sedang berkaitan dengan calon Direksi sebelum mengusulkan nama tersebut.

Ia mengatakan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan karena status hukum seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Namun, dari sisi etika dan tata kelola, Erdianto menilai pencalonan terhadap seseorang yang sedang berhadapan dengan proses hukum semestinya dipertimbangkan kembali.

“Seharusnya pencalonannya itu gugur. Yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya,” kata Guru Besar Fakultas Hukum UNRI tersebut.

Erdianto menambahkan, pemegang saham seharusnya memastikan calon Direksi yang dipilih memiliki rekam jejak yang dapat mendukung upaya pembenahan dan penguatan tata kelola bank.

Menurutnya, penunjukan Direksi semestinya tidak justru berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi institusi yang akan dipimpinnya.

Tags

Terkini

Terpopuler