DPRD Riau Dorong Warga Kuansing Segera Urus IPR, Tambang Emas Jangan Lagi Ilegal

Sabtu, 26 September 2026 | 05:58:44 WIB
Polisi gerebek tambang emas ilegal di Kuansing.

KUANSING (RA) - Anggota DPRD Provinsi Riau dari daerah pemilihan (Dapil) Kuantan Singingi (Kuansing), Jons Ade Nopendra, meminta masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan emas segera mengurus legalitas pertambangan.

Ia mendorong masyarakat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) agar aktivitas pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas.

"Setahu saya, belum ada warga yang punya izin itu. Karena itu saya minta pengurusannya dipercepat," ujar Jons, Jumat (25/9/2026) kemarin.

Menurutnya, pemerintah dan pihak terkait perlu lebih aktif memberikan pendampingan serta penjelasan kepada masyarakat mengenai mekanisme dan persyaratan pengurusan izin pertambangan.

Langkah tersebut dinilai penting agar penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga diikuti dengan solusi bagi masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan.

"Kasihan masyarakat. Jadi saya harap pengurusan izinnya segera dipercepat," tegasnya.

Dorongan serupa sebelumnya disampaikan Anggota DPRD Riau dari Dapil Kuansing, Zulhendri. Ia meminta pemerintah menggelar sosialisasi secara langsung kepada masyarakat mengenai tata cara pengurusan IPR.

Menurut Zulhendri, persoalan pertambangan menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat saat dirinya melaksanakan reses beberapa waktu lalu.

"Banyak warga belum paham soal IPR. Mereka ingin diberi penjelasan yang jelas supaya bisa menambang sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Zulhendri mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar turun langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Terlebih, terdapat enam kecamatan di Kuansing yang masuk dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR).

"Tidak semua kecamatan di Kuansing masuk WPR. Karena itu, warga perlu tahu dengan jelas wilayah mana yang sudah ditetapkan dan bagaimana prosedur mendapatkan IPR," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler