Polisi Gerebek Panglong di Sinaboi Rohil, 483 Keping Kayu Olahan Diamankan

Jumat, 25 September 2026 | 13:35:01 WIB
Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan di Kecamatan Sinaboi.

ROHIL (RA) - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan di Kecamatan Sinaboi. Polisi mengamankan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan mencapai 10 ton.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi.

Petugas mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah orang sedang membongkar kayu berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong.

Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut diketahui milik seorang pria berinisial IW. Kepada petugas, IW mengaku memperoleh kayu tersebut dari warga di wilayah Dumai.

Namun, polisi menduga kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen," kata Aldi, Jumat (25/9/2026).

Polisi kemudian mengamankan pemilik panglong bersama dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Meski demikian, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi kini menelusuri asal kayu, pihak yang memasok, hingga jalur distribusi kayu tersebut.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.

"Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.

Menurut Aldi, penegakan hukum terhadap praktik illegal logging merupakan bagian dari upaya melindungi kawasan hutan dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

"Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak," tegasnya.

Terkini

Terpopuler