Bejat! Siswi SMP di Kampar Dibawa Kabur Sepekan dan Diduga Dicabuli

Kamis, 24 September 2026 | 09:02:48 WIB
Tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Polsek Siak Hulu mengamankan seorang pria berinisial RI (31), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang diduga membawa kabur seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.

Korban yang masih duduk di kelas VIII SMP di Kabupaten Kampar, Riau, itu diduga dibawa pelaku ke wilayah Kecamatan Tambang dan berada bersamanya selama sekitar satu pekan.

Dalam perkara tersebut, RI juga diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap korban.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, keberadaan korban pertama kali diketahui hilang oleh keluarga pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Awalnya ayah korban melihat anaknya masih duduk di dekat rumah tetangganya dengan mengenakan seragam sekolah lengkap sambil membawa tas sekolah," kata Deni.

Tak lama berselang, kakak korban melihat korban pergi bersama RI menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion.

Ayah korban kemudian berusaha mencari keberadaan anaknya dengan menanyakan kepada sejumlah tetangga dan teman korban. Namun, keberadaan korban belum diketahui.

Setelah sekitar satu pekan dilakukan pencarian, keluarga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan korban.

"Setelah satu minggu dilakukan pencarian, tepatnya Kamis (17/9/2026), paman korban mendapatkan informasi mengenai keberadaan korban," jelas Deni.

Keluarga kemudian mendatangi wilayah Kecamatan Tambang untuk menjemput korban dan membawanya pulang.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan kepada keluarganya bahwa selama berada bersama RI, dirinya diduga mengalami tindakan pencabulan berulang kali.

Korban juga mengaku mendapat ancaman agar tidak memberitahukan keberadaan mereka kepada orang lain.

Menurut keterangan korban kepada keluarga, pelaku mengancam akan menyebarluaskan rekaman pribadi apabila korban mengungkapkan keberadaan mereka.

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Siak Hulu untuk ditindaklanjuti. Usai menerima laporan, kita langsung melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Deni.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan RI.

Pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas bergerak menuju rumah RI di Kecamatan Tambang.

"Tim Opsnal Reskrim langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Siak Hulu," ungkap Deni.

Dalam pemeriksaan awal, RI disebut mengakui telah membawa korban pergi dan melakukan tindak pidana seksual terhadap korban.

Polisi kemudian menjerat RI dengan Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Deni.

Tags

Terkini

Terpopuler