Buronan Karhutla Siak Ditangkap, Diduga Bakar Gambut untuk Buka Kebun Sawit

Ahad, 20 September 2026 | 15:13:38 WIB
Y alias IM (48).

SIAK (RA) - Polres Siak menangkap Y alias IM (48), buronan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga sengaja membakar lahan gambut untuk membuka perkebunan kelapa sawit.

Y ditangkap Kamis (17/9/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2026. Kasus ini bermula dari kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak, pada 7 Agustus 2026.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan tersangka mengaku membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami sawit. Namun, api meluas dan membakar sekitar 1,3 hektare dari total lahan sekitar 2 hektare.

"Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut," kata Sepuh, Ahad (20/9/2026).

Saat petugas hendak membuat sekat bakar menggunakan alat berat, tersangka justru diduga menghalangi karena khawatir tanaman sawit miliknya rusak. Petugas akhirnya menggunakan mesin pemadam untuk mengendalikan api.

Polisi juga menemukan tanaman dan bibit sawit di lokasi yang diduga berada dalam kawasan hutan areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain cangkul, chainsaw, dua parang, dodos, bibit sawit, serta botol berisi pertalite, biosolar dan oli.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penyidikan tidak hanya menyasar dugaan pembakaran, tetapi juga dugaan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

"Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan," tegas Akmadi.

Tags

Terkini

Terpopuler