INHU (RA) - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengusut dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kecamatan Peranap dan Kecamatan Seberida. Total luas lahan yang terbakar dalam dua peristiwa tersebut mencapai sekitar 2 hektare.
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan penanganan kedua perkara dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla.
"Polres Inhu akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla. Masyarakat juga kami imbau agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar," kata Misran, mewakili Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, Sabtu (19/9/2026).
Kasus pertama terjadi di Jalan Dusun V Citra, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait kebakaran lahan perkebunan warga.
Unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardison Pakpahan bersama lima personel kemudian mendatangi lokasi.
Petugas berkoordinasi dengan Tim Damkar PT Citra dan masyarakat untuk melakukan pemadaman.
Api yang membakar lahan sekitar 1 hektare akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi kemudian memasang garis polisi di lokasi untuk kepentingan penyelidikan.
Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial FKP (38), warga Desa Pauh Ranap, diduga melakukan pembakaran yang kemudian menyebabkan lahan terbakar akibat kelalaian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga potongan ban dalam sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat penyulut api, satu bilah parang, serta sebatang kayu bekas terbakar.
"Kasus kedua terjadi di Jalan Simpang Korindo, RT 007/RW 001, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB," ungkapnya.
Dalam perkara ini, seorang warga berinisial H (60) diduga membakar lahan miliknya. Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut bermula ketika H membersihkan lahan pada Juli 2026 dengan cara menebas semak belukar.
"Material hasil pembersihan kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan dan dibiarkan mengering selama sekitar satu setengah bulan," lanjut Misran.
Tumpukan pertama kemudian dibakar pada Agustus 2026. Pembakaran tersebut menyebabkan lahan sekitar 20 x 20 meter terbakar.
"Selanjutnya, tumpukan kedua dibakar pada Selasa (8/9/2026), yang mengakibatkan lahan sekitar 20 x 20 meter ikut terbakar. Pada Minggu (13/9/2026), H kembali membakar tumpukan ketiga yang berada di lereng pondok miliknya," terang Kasi Humas.
Saat proses pembakaran berlangsung, angin kencang membuat api membesar dan merembet. Akibatnya, lahan sekitar 1 hektare terbakar.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pemantik api dan dua batang kayu bekas terbakar.
Misran mengatakan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut masih berjalan. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Jangan membakar lahan. Selain berpotensi menimbulkan karhutla, tindakan tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas ekonomi, serta dapat berhadapan dengan proses hukum," tegasnya.
"Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas," pungkasnya.