BENGKALIS (RA) - Seorang pria berinisial S diamankan polisi setelah diduga mengancam aparat penegak hukum menggunakan sebilah parang di Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, personel Polsek Bengkalis bersama masyarakat melakukan quick response setelah menerima pengaduan warga terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan laporan masyarakat.
Setibanya di lokasi, petugas mengetuk pintu rumah dan mengucapkan salam. Namun, pria berinisial S yang berada di dalam rumah diduga meminta istrinya mengambil sebilah parang.
"Tidak lama kemudian, yang bersangkutan keluar dari rumah sambil membawa parang dan diduga melakukan pengancaman serta mengejar petugas yang berada di lokasi," ujar Yohn Mabel.
Melihat situasi tersebut, petugas mengambil langkah pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga keselamatan personel dan masyarakat.
Polisi kemudian mengamankan S beserta satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Selain perkara pengancaman, S juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Namun, dugaan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa pengancaman yang terjadi saat petugas melakukan penyelidikan.
Atas kejadian tersebut, pelapor membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 18 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yohn Mabel mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta melengkapi administrasi penyidikan.
"Terhadap yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya," katanya.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan S dalam penyalahgunaan narkotika serta rangkaian peristiwa yang terjadi saat petugas berada di lokasi.