23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar Wisma, Dua Pria Diamankan Polres Rohil

Jumat, 18 September 2026 | 21:47:01 WIB
Dua tersangka diamankan polisi.

ROHIL (RA) - Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria dan menyita sabu dengan berat total 23,15 gram. Kedua pria yang diamankan yakni SN alias Oweh (41) dan S alias Joy.

Keduanya ditangkap pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kamar Wisma Imel, Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi lanjutan mengenai dugaan transaksi narkotika, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku yang berada di dalam kamar wisma.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohil AKP Ronni TM Sitinjak, mengatakan petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu saat melakukan penggeledahan.

"Bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 23,15 gram," kata Ronni, Jumat (18/9/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu tas warna hitam, satu sekop warna kuning, satu mancis, satu alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air mineral, tiga unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Scoopy dan uang tunai Rp850 ribu.

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka juga menjalani tes urine. Hasilnya, SN dan S dinyatakan positif mengandung AMP dan MET serta negatif THC.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir. Keduanya masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Ronni mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir," ujarnya.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

"Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan peran kedua tersangka serta asal-usul dan peredaran narkotika yang diamankan," imbuhnya.

Terkini

Terpopuler