Polres Kuansing Tertibkan 86 Rakit PETI dari 16 Lokasi, 4 Orang Diamankan

Jumat, 18 September 2026 | 21:39:24 WIB
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana.

KUANSING (RA) - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, meningkatkan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah.

Dalam sepekan, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat aktivitas PETI dan menertibkan 86 rakit dari 16 lokasi kejadian.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangkaian kegiatan Polres Kuansing selama periode 10 hingga 17 September 2026. Selain penegakan hukum, polisi juga menggelar kegiatan pencegahan dan memberikan imbauan kepada masyarakat.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, mengatakan empat orang yang diamankan diduga terlibat aktivitas PETI di wilayah Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.

"Untuk minggu ini, kami sudah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku PETI yang ada di Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir," ujar Hidayat.

Selain penangkapan, Polres Kuansing bersama jajaran Polsek melakukan penertiban di sejumlah lokasi yang terindikasi terdapat aktivitas PETI.

Penertiban dilakukan di antaranya di Kecamatan Cerenti, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, Benai dan Singingi.

"Untuk kegiatan penertiban pada minggu ini, kami sudah melakukan penertiban sebanyak 86 rakit dari 16 TKP. Kemudian untuk kegiatan imbauan dan pencegahan, ada 160 kegiatan yang sudah dilakukan pada minggu ini," jelas Hidayat.

Hidayat mengatakan penanganan PETI tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Polisi juga mengedepankan langkah pencegahan dan pendekatan kepada masyarakat.

Personel di lapangan memberikan edukasi mengenai dampak aktivitas PETI, baik dari sisi hukum maupun terhadap kelestarian lingkungan.

Menurutnya, upaya tersebut diharapkan dapat mencegah masyarakat kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kapolres juga mengajak masyarakat bersama-sama menghentikan aktivitas PETI dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuansing.

"Kami berharap kegiatan PETI ini segera dihentikan. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dapat merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak kepada kita dan anak cucu kita," pungkasnya.

Polres Kuansing mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan.

"Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayah masing-masing melalui saluran pengaduan kepolisian," tutupnya.

Terkini

Terpopuler