Dirlantas Polda Riau Apresiasi Polres Siak Ungkap Jaringan SIM Palsu

Kamis, 17 September 2026 | 13:48:07 WIB
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika apresiasi Polres Siak bongkar jaringan SIM palsu.

PEKANBARU (RA) - Jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dibongkar Polres Siak 

Sebanyak delapan tersangka diamankan, sementara seorang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polres Siak melalui serangkaian penyelidikan. Polisi menemukan jaringan yang diduga tidak hanya beroperasi di Siak, tetapi juga terhubung dengan sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.

Hasil penyidikan mengungkap sedikitnya 33 SIM yang diduga palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak.

Polisi juga memperkirakan jaringan tersebut telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Provinsi Riau.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, maupun menggunakan perantara.

Calon pemesan disebut cukup mengirimkan foto diri dan KTP. Data tersebut kemudian diduga diedit menggunakan perangkat komputer sebelum dicetak menyerupai SIM resmi.

Polisi juga menemukan modus pembuatan barcode yang disebut dapat menampilkan data identitas pemilik SIM.

Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari identitas pemilik lama.

Tarif pembuatan SIM palsu disebut bervariasi berdasarkan jenis SIM yang dipesan. Harganya berkisar antara Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan.

Peran mereka disebut mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor serta barang bukti lainnya.

Sementara seorang berinisial R alias K masih dalam pengejaran. Polisi telah menetapkannya sebagai DPO.

Pengungkapan jaringan tersebut mendapat apresiasi dari Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

Apresiasi itu diwujudkan dalam bentuk penghargaan kepada tiga pejabat Polres Siak yang dinilai berperan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Penghargaan diserahkan Jeki dalam konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Kamis (17/9/2026).

Tiga pejabat yang menerima penghargaan yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais.

Jeki mengapresiasi kerja keras, profesionalisme dan sinergi jajaran Polres Siak dalam membongkar jaringan pemalsuan SIM tersebut.

"Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat," ujar Jeki.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi.

"Masyarakat diminta mengurus SIM melalui prosedur resmi Kepolisian. Selain memastikan dokumen yang diperoleh sah, proses resmi juga memastikan pemohon memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi dalam berkendara," terangnya.

Delapan tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Tags

Terkini

Terpopuler