10 Bulan Buron, Terduga Pelaku Pembunuhan di Rohil Ditangkap di Jambi

Kamis, 17 September 2026 | 12:11:51 WIB
Tersangka diamankan polisi di Jambi.

ROHIL (RA) - Pelarian KP (39), terduga pelaku pembunuhan terhadap Sampurna Pohan (49) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berakhir setelah hampir 10 bulan.

KP ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan di sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan sawit di Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Senin (14/9/2026) malam.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan KP di wilayah Jambi.

Tim yang dipimpin Kapolsek Simpang Kanan Iptu Donal Sihombing kemudian berkoordinasi dengan Polsek VII Koto Ilir sebelum melakukan pengejaran.

"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke Jambi dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat serta melaporkan langsung kepada Bapak Kapolres Rohil. Bapak Kapolres mengucapkan selamat atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut," kata Donal, mewakili Kapolres Rokan Hilir, Kamis (17/9/2026).

"Terduga pelaku akhirnya berhasil kami amankan sekitar pukul 21.00 WIB," sambungnya.

Kasus tersebut bermula pada 2 Desember 2025. Saat itu, Sampurna Pohan ditemukan tergeletak dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Lintas Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Rohil.

Korban ditemukan dengan sejumlah luka pada tubuhnya.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh petunjuk yang mengarah kepada KP.

Namun, KP diduga telah melarikan diri ke luar daerah sehingga pencarian terhadapnya terus dilakukan.

Setelah hampir 10 bulan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan KP di Kabupaten Tebo, Jambi.

Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat hingga berhasil mengamankan KP.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Simpang Kanan Iptu Donal Sihombing mengatakan proses penyidikan masih akan dilakukan secara profesional.

"Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Setiap keterangan saksi, fakta dan alat bukti akan terus didalami untuk mengungkap perkara ini secara terang," ujar Donal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna silver nomor polisi BK 1993 LY dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap KP. Hasilnya, urine KP disebut negatif methamphetamine dan amphetamine.

Kini KP telah diamankan di Polsek Simpang Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan KP dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 459 juncto Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tags

Terkini

Terpopuler