KUANSING (RA) - Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni pria berinisial IC (47) serta dua perempuan GU (34) dan SY (45).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 19 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 11,50 gram serta enam butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,69 gram.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Desa Bukit Pedusunan.
"Setelah menerima informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika," ujar Hasan.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, Tim Elang Kuantan bergerak melakukan penggerebekan pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat petugas tiba, tiga orang tersebut diamankan ketika hendak mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika ditemukan di beberapa lokasi di dalam rumah.
Dari sebuah kamar, petugas menemukan kantong kain warna hitam berisi 14 paket diduga sabu.
Polisi juga menemukan satu kotak kabel data yang berisi tiga pipet kaca pyrex yang disebut berisikan diduga sabu.
Selain itu, terdapat sebuah dompet berisi satu paket diduga sabu dan satu butir pil ekstasi, satu kotak softlens berisi empat butir pil ekstasi serta satu tas hitam yang berisi satu butir pil ekstasi.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor milik IC (47). Dari bagian dasbor motor, petugas menemukan satu paket diduga sabu.
Sementara dari bagian jok sepeda motor ditemukan tiga paket diduga sabu dan satu unit timbangan digital.
Jika ditotal, barang bukti narkotika yang diamankan terdiri dari 19 paket diduga sabu dengan berat kotor 11,50 gram dan enam butir ekstasi dengan berat kotor 3,69 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua timbangan digital, satu alat hisap bong, tiga pipet kaca pyrex berisi diduga sabu, satu korek api mancis, satu tas hitam, satu dompet cokelat serta plastik klip kosong.
Barang bukti lainnya berupa pipet sendok, kotak fast charging, gunting, kantong kain hitam, kotak softlens, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi serta uang tunai Rp350 ribu.
Dari hasil pemeriksaan awal, IC mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial JD.
Menurut keterangan polisi, JD saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di Pekanbaru.
"Dari hasil interogasi, tersangka IC (47) mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial JD yang saat ini masih dalam penyelidikan di Pekanbaru. Sabu tersebut diperoleh sebanyak setengah kantong dengan harga Rp1,5 juta melalui transaksi secara online," jelas Hasan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka. Hasilnya, IC, GU dan SY dinyatakan positif mengandung amphetamine.
Atas kasus tersebut, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ancaman pidana mengikuti ketentuan pidana dalam tindak pidana yang dilakukan.
"Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut," tegas Hasan.
Polres Kuansing juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.