INHU (RA) - Niat mengusir tawon dengan membakar pelepah sawit berujung kebakaran lahan di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Seorang pria berinisial AKP diamankan polisi.
Kebakaran lahan seluas sekitar 0,25 hektare itu ditangani langsung Kapolsek Rengat Barat AKP Sunaryo, yang baru dua hari menjabat di wilayah tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan penanganan bermula dari laporan kebakaran pada Minggu (13/9/2026) malam.
"Begitu menerima informasi adanya kebakaran lahan, Kapolsek Rengat Barat bersama personel dan Camat langsung turun ke lokasi untuk memastikan kondisi dan melakukan langkah penanganan," kata Misran, Selasa (15/9/2026).
Informasi kebakaran diterima polisi sekitar pukul 19.00 WIB. Sunaryo yang baru menjalani serah terima jabatan pada Jumat (11/9/2026), langsung memimpin personel menuju lokasi di Jalan Pinang Kuning, Kelurahan Pematang Reba.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan AKP berada di sekitar lahan yang terbakar. Polisi kemudian meminta keterangannya terkait asal mula munculnya api.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AKP mengaku sebelumnya membakar pelepah sawit kering di lahan miliknya.
"Dia mengaku datang sekitar pukul 17.00 WIB untuk membersihkan rumput dan anak kayu yang tumbuh setelah proses steking," jelas Misran.
Saat berada di lahan, AKP mengaku terganggu oleh tawon-tawon kecil. Dia kemudian mengambil pelepah sawit kering dan membakarnya dengan tujuan mengusir tawon tersebut.
Pelepah sawit yang dibakar telah dilipat dengan ukuran sekitar satu meter.
Sekitar pukul 17.45 WIB, AKP meninggalkan lokasi setelah mendengar azan Magrib. Sebelum pergi, dia mengaku sempat berusaha memadamkan api dengan cara memukul pelepah yang terbakar menggunakan kayu.
Namun, dia tidak memastikan bara api benar-benar telah padam.
Api kemudian kembali membesar dan merambat ke area lahan lainnya. Sekitar pukul 18.20 WIB, Abdul Kholid mengetahui lahannya telah terbakar.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima bibit pohon aren, dua batang kayu bekas bakaran, satu pelepah sawit dan satu buah mancis.
Total luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 0,25 hektare.
Misran mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, termasuk dengan alasan membersihkan lahan ataupun membakar material yang sudah kering.
"Api yang awalnya dianggap kecil dapat dengan cepat menyebar, terutama dalam kondisi cuaca panas dan kering. Karena itu, masyarakat harus benar-benar berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran lahan," ujarnya.
Dia menegaskan penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Inhu dalam mencegah sekaligus menindak aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).