Komisi I DPRD Pekanbaru Minta PLN Kaji Ulang Denda Rp60 Juta Puskesmas Umban Sari

Senin, 14 September 2026 | 19:06:28 WIB
Suasana Hearing Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Bersama Pihak Puskesmas Umban Sari dan PLN.

PEKANBARU (RA) - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali memanggil pihak PLN untuk menengahi persoalan kelistrikan di Puskesmas Umban Sari yang dikenai denda sebesar Rp60 juta.

Pertemuan yang digelar melalui hearing tersebut berlangsung Senin (14/9/2026). Ini merupakan pertemuan kedua setelah pihak Puskesmas Umban Sari menerima surat penolakan dari PLN terkait persoalan tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto, mengatakan salah satu persoalan utama yang dibahas adalah dugaan pencurian arus listrik di Puskesmas Umban Sari.

"Kami sudah telusuri kronologinya. Makanya kami merasa perlu ada kajian lebih lanjut terkait dugaan itu," kata Irman usai pertemuan.

Dijelaskannya, persoalan bermula ketika listrik di Puskesmas Umban Sari mengalami pemadaman pada sore hingga malam hari. Kepala Puskesmas kemudian menghubungi petugas yang diketahui merupakan biro PLN untuk membantu mengatasi kondisi tersebut.

Dalam penanganannya, dilakukan penyambungan aliran listrik secara langsung atau bypass. Menurut Irman, tindakan itu dilakukan karena pihak Puskesmas harus memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan.

Apalagi, Puskesmas Umban Sari tidak hanya melayani masyarakat hingga malam hari, tetapi juga harus menjaga vaksin dan obat-obatan tertentu yang membutuhkan penyimpanan dalam lemari pendingin.

"Kepala Puskesmas yang notabene latar belakangnya kesehatan medis, mungkin tidak begitu memahami persoalan kelistrikan. Yang dia pikirkan bagaimana jangan sampai listrik Puskesmas terputus," jelasnya.

Irman mengatakan, tindakan bypass tersebut hanya berlangsung beberapa jam, mulai sekitar pukul 17.00 WIB. Keesokan harinya, Kepala Puskesmas disebut langsung menghubungi layanan PLN 123 untuk melaporkan kondisi listrik di fasilitas kesehatan tersebut.

Namun, atas kejadian itu, PLN kemudian menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp60 juta kepada Puskesmas Umban Sari.

Komisi I DPRD Pekanbaru menilai pemberian sanksi tetap harus mempertimbangkan kronologi serta kondisi yang terjadi di lapangan.

"Itu tadi, kami Komisi I menilai pemberian sanksi tetap harus mempertimbangkan kronologi dan kondisi yang terjadi di lapangan," ujar Irman.

Politisi PAN tersebut menegaskan, tindakan pencurian listrik tentu tidak dapat dibenarkan dan tetap harus diberikan sanksi apabila memang terbukti. Namun, besaran sanksi dinilai perlu dikaji kembali agar sesuai dengan fakta dan kondisi kejadian.

Terlebih, berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan dan BPKAD Pekanbaru, tidak tersedia anggaran dalam RKA untuk membayar sanksi PLN tersebut.

"Makanya, rekomendasi kami dari Komisi I, mengkaji dan menghitung ulang nilai denda yang ditetapkan. Bila perlu, denda itu dihapus," harapnya.

Pihak PLN Rumbai juga menyatakan siap meneruskan rekomendasi Komisi I DPRD Pekanbaru kepada pimpinan mereka.

"PLN berjanji akan melaporkan hasil rekomendasi Komisi I ini ke pimpinannya. Dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya," tutup Irman.

Meski persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai, Irman memastikan hingga saat ini tidak ada pemadaman di Puskesmas Umban Sari. Pelayanan kesehatan tetap berjalan, meski aliran listrik di fasilitas tersebut masih menggunakan sistem bypass.

Hearing tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Aidil Amri, anggota Komisi I Firmansyah, Aidhil Nur Putra dan Syafri Syarif, Kepala Puskesmas Umban Sari, perwakilan BPKAD dan Dinas Kesehatan, serta pihak PLN yang diwakili PLN UP3 Pekanbaru dan PLN Rayon Rumbai.

Terkini

Terpopuler