Simpan Sabu dalam Kipas Angin, Pemuda di Inhu Diamankan Polisi

Senin, 14 September 2026 | 10:33:02 WIB
Tersangka diamankan polisi.

INHU (RA) - Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu. Polisi menyita 12 bungkus sabu dengan berat kotor 42,30 gram dari pengungkapan tersebut.

Pemuda yang diamankan yakni JMR alias Eri (36), warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Ia ditangkap di Jalan Merak, Dusun Wonorejo, RT 004/RW 004, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Merak.

"Informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Misran, Senin (14/9/2026).

Penyelidikan dilakukan tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel.

Dari penyelidikan tersebut, polisi mengantongi identitas pria yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut.

Saat mendapat informasi Eri berada di tepian Jalan Merak, petugas langsung bergerak ke lokasi.

Eri kemudian diamankan dan digeledah. Polisi menemukan satu bungkus sabu yang disimpan di saku celananya.

Petugas selanjutnya melakukan interogasi awal terhadap Eri.

Kepada polisi, Eri mengaku masih menyimpan sabu lainnya di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Petugas kemudian membawa Eri ke rumah tersebut dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan 11 bungkus sabu yang diselipkan di dalam sebuah kipas angin berwarna putih.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 12 bungkus dengan berat kotor 42,30 gram.

Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan setelah Eri mengaku menyimpan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di rumah keponakannya yang masih berada di Dusun Wonorejo.

"Di bagian dapur ditemukan sebuah kotak hitam yang berisi dua unit timbangan digital, satu sendok plastik dan satu pak plastik pembungkus," ujar Misran.

Selain itu, polisi mengamankan dua plastik pembungkus, satu pak plastik klip bening kosong, satu kotak hitam, satu unit handphone warna biru muda, satu helai celana jeans pendek warna abu-abu dan satu unit kipas angin putih.

Eri bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terkini

Terpopuler