Tiga Terdakwa Korupsi PT SPRH Divonis Berbeda, Hukuman Tertinggi 12 Tahun

Jumat, 11 September 2026 | 10:38:24 WIB
Tiga Terdakwa Korupsi PT SPRH Divonis Berbeda, Hukuman Tertinggi 12 Tahun

PEKANBARU (RA) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana participating interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp64,2 miliar.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (10/9/2026) petang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis.

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Zulkifli selaku kuasa hukum PT SPRH, Muhammad Arief yang menjabat Asisten II PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan.

Zulkifli dijatuhi hukuman paling berat, yakni 12 tahun penjara. Sementara Dedi Saputra divonis 7 tahun penjara dan Muhammad Arief dihukum 6 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda.

Zulkifli dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 150 hari kurungan. Dedi Saputra didenda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan, sedangkan Muhammad Arief didenda Rp100 juta dengan subsider 90 hari kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Zulkifli diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar lebih. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dedi Saputra diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,505 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara Muhammad Arief diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,015 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margaret Cindy Sihotang dan Alfin juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, Zulkifli dituntut 14 tahun penjara, sedangkan Dedi Saputra dan Muhammad Arief masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara yang sama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman. Ia divonis 11 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang berasal dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan dikelola PT SPRH pada periode 2023-2024.

Zulkifli didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.

Lahan tersebut dijual kepada Rahman yang saat itu menjabat Direktur Utama PT SPRH. Namun, dalam prosesnya, lahan perkebunan kelapa sawit tersebut disebut tidak pernah dimiliki Zulkifli dan masih merupakan milik PT Jatim Jaya Perkasa.

Perbuatan tersebut didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp64.221.498.127.

Tags

Terkini

Terpopuler