Terobosan Wako Agung Dipuji, Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Investasi Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 17:40:00 WIB
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Zaki Helmi mendampingi Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher meninjau layanan di MPP Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Bahkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru didorong menjadi benchmark atau tolak ukur tata kelola investasi di tingkat nasional.

Hal ini karena terobosan dan inovasi Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho yang meluncurkan kemudahan layanan perizinan melalui aplikasi SIP AMAN. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Syamsuwir didampingi Kepala DPM-PTSP Zaki Helmi, Kamis (10/9/2026) menyebutkan, dorongan itu disampaikan secara langsung oleh Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher saat meninjau pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Selasa, 8 September 2026.

"Jadi dalam kunjungannya ke MPP kemarin, Ketua Ombudsman RI menyarankan dan mendorong agar DPM-PTSP Pekanbaru menjadi benchmark tata kelola investasi tingkat nasional," kata Syamsuwir.

Selain mendorong DPM-PTSP menjadi tolak ukur tata kelola investasi, Ombudsman RI juga meminta Pemko Pekanbaru terus melakukan penyempurnaan terhadap zona hijau pelayanan publik.

Syamsuwir mengatakan, capaian pelayanan publik di Pekanbaru yang dinilai sudah sangat baik harus dipertahankan sekaligus terus ditingkatkan.

"Karena Pekanbaru ini kan pelayanan publiknya dinilai sudah sangat bagus, dan itu harus dipertahankan dan ditingkatkan," terangnya.

Dalam kunjungannya ke MPP Pekanbaru, Ombudsman RI turut memberikan apresiasi terhadap berbagai pelayanan yang diberikan Pemko Pekanbaru.

Salah satu terobosan yang mendapat perhatian adalah digitalisasi pelayanan perizinan melalui aplikasi SIP AMAN.

Menurut Syamsuwir, Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menilai aplikasi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang menjadi kewenangan pemerintah kota, khususnya di bidang perizinan dan nonperizinan.

"SIP AMAN sangat mempermudah warga untuk mendapat pelayanan-pelayanan yang menjadi kewenangan pemerintah kota di bidang perizinan dan nonperizinan," jelas Syamsuwir.

Tak hanya dari sisi digitalisasi, Ombudsman juga mengapresiasi kemudahan pelayanan yang diberikan Pemko Pekanbaru kepada masyarakat, termasuk pelayanan tanpa biaya.

"Beliau (Ketua Ombudsman RI) juga mengapresiasi bahwa pemerintah kota telah memberikan kemudahan-kemudahan dalam bentuk pelayanan yang bebas biaya, tanpa ada biaya, kecuali biaya-biaya yang sudah ditentukan oleh regulasi atau aturan yang ada," paparnya.

Syamsuwir menegaskan, Pemko Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemko, kata dia, juga akan terus membuka ruang kolaborasi dan bersinergi dengan Ombudsman RI untuk mendapatkan masukan dalam upaya memperbaiki pelayanan publik ke depan.

"Kita juga akan tetap berkolaborasi, bersinergi dengan Ombudsman dalam rangka menerima masukan-masukan untuk perbaikan pelayanan publik kita ke depannya," ungkap Syamsuwir.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Pekanbaru Zaki Helmi mengatakan apresiasi yang diberikan Ombudsman RI menjadi motivasi bagi pihaknya untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan melalui MPP.

Menurutnya, apresiasi tersebut bukan alasan bagi DPM-PTSP untuk berpuas diri. Evaluasi dan pemantauan pelayanan harus terus dilakukan agar kualitas pelayanan tetap terjaga.

"Tentu kita tidak boleh berpuas diri, tapi harus semakin ditingkatkan dengan selalu memantau, memonitor dan melakukan evaluasi setiap saat. Sinergitas antar OPD, institusi, sangat diharapkan dalam hal ini," tegasnya.

Terkini

Terpopuler