Polisi Tangkap 2 Pemuda di Kampar, Sabu 20,94 Gram dan 17 Ekstasi Disita

Kamis, 10 September 2026 | 16:52:59 WIB
Dua tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial HE (27) dan RA (23). Dari keduanya, petugas menyita 20,94 gram sabu dan 17 butir pil ekstasi.

Kedua terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Penghidupan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20,94 gram sabu-sabu dan 17 butir pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya," jelas Era.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut aktivitas kedua terduga pelaku telah meresahkan warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan keduanya.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui HE dan RA sedang berada di sebuah rumah di Desa Penghidupan.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putera kemudian bergerak menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati HE berada di dalam rumah bersama RA. Keduanya langsung diamankan.

"HE berada di dalam rumah bersama RA dan keduanya langsung kita amankan, ujar Era.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Muhammad Yani.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu serta tujuh plastik klip bening berukuran kecil.

Polisi juga menemukan 17 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam dompet berwarna biru.

Dompet tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy berwarna biru tanpa nomor polisi.

Dari hasil interogasi awal, HE mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI yang disebut berada di Lapas Bangkinang.

"Kedua pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari RI yang berada di Lapas Bangkinang," tutur Era.

Setelah diamankan, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selanjutnya, keduanya diserahkan ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum serta penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Terkini

Terpopuler