Terdakwa Rokok Ilegal 247 Juta Batang Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp386,7 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 14:43:58 WIB
Sidang rokok ilegal di PN Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) – Sumardi alias Asen, terdakwa kasus peredaran 247 juta batang rokok impor tanpa cukai, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tak hanya hukuman badan, Asen juga dituntut membayar denda fantastis mencapai Rp386,7 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ade Putri Azmi SH dan Eko Wira Setiawan SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (9/9/2026).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama SH MH.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sumardi terbukti bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Menuntut terdakwa Sumardi alias Asen berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan jumlah masa penahanan yang telah dijalani," kata jaksa dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut Asen membayar denda sebesar Rp386.749.711.440.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta denda diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Sumardi kemudian menyampaikan pembelaan atau pledoi. Pihak terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Berawal dari Informasi Intelijen Bea Cukai

Kasus ini bermula dari informasi intelijen Direktorat Bea dan Cukai pada 5 Januari 2026. Saat itu, petugas mendapat informasi mengenai dugaan kegiatan penawaran, penjualan, penyimpanan, atau penyediaan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung di Komplek Pergudangan Avian Blok H Nomor 2, Jalan Arengka II, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli dan Operasi (Patops) bergerak dari Jakarta menuju Pekanbaru pada 6 Januari 2026.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di gudang setelah melihat sebuah mobil pikap berwarna putih keluar dari lokasi.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas keluar-masuk rokok di gudang.

Dalam dakwaan, Sumardi disebut berperan memberikan informasi mengenai rokok yang akan dikirim. Informasi tersebut meliputi jumlah rokok, merek, penerima, hingga alamat tujuan pengiriman.

Rokok yang telah dipesan kemudian dimuat ke dalam truk boks. Sekitar sembilan orang buruh bongkar muat disebut terlibat dalam proses tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan rokok berbagai merek dalam jumlah mencapai 247.169.220 batang.

Jumlah itu terdiri atas 246.912.360 batang berdasarkan berita acara penyitaan pada 28 Januari 2026 serta tambahan 256.860 batang berdasarkan berita acara penyitaan 10 Maret 2026.

Rokok yang diamankan antara lain merek Manchester, Mer-C, H&D, H-Mild, H-Mind, Luffman, Morena, OFO, Vivo, Londres, dan Latto.

Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai ataupun tanda pelunasan cukai lainnya.

Ahli cukai Edy Purwanto menerangkan bahwa rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dilakukan melalui pelekatan pita cukai pada kemasan.

Potensi Penerimaan Negara Rp193,37 Miliar

Besarnya jumlah rokok yang diamankan membuat potensi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari cukai mencapai Rp193.374.855.720 atau sekitar Rp193,37 miliar.

Dalam dakwaan, perhitungan tersebut berasal dari dua jenis rokok.

Sebanyak 59.948.020 batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dikenakan tarif cukai Rp746 per batang. Nilai cukainya mencapai Rp44.721.222.920.

Sementara itu, 187.221.200 batang jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dikenakan tarif cukai Rp794 per batang, dengan nilai cukai mencapai Rp148.653.632.800.

Jika dijumlahkan, potensi penerimaan negara dari cukai seluruh rokok tersebut mencapai Rp193,37 miliar.

Bisnis Rokok Disebut Dirintis Sejak 2022

Jaksa juga menguraikan awal mula bisnis rokok yang dijalankan Sumardi.

Dalam dakwaan disebutkan, Sumardi bersama Locky alias Romo alias Aci (almarhum) mulai merintis bisnis rokok di Pekanbaru sekitar akhir 2022.

Memasuki Januari 2023, Locky disebut memperkenalkan Sumardi kepada seseorang bernama Mr Lim yang berada di Singapura.

Setelah perkenalan tersebut, Sumardi disebut berkomunikasi dengan Mr Lim terkait jual beli rokok.

Rokok kemudian dikirim ke gudang di Komplek Pergudangan Avian Blok H Nomor 2, Pekanbaru. Setelah barang masuk, Sumardi disebut memerintahkan Locky untuk mencari pembeli.

Pada 2023, Sumardi juga disebut memerintahkan seorang saksi bernama Christian mencari orang yang identitasnya dapat digunakan untuk membuka rekening bank sebagai sarana transaksi jual beli rokok.

Christian kemudian disebut mendapatkan seseorang bernama Herdian. Rekening tabungan BRI atas nama Herdian selanjutnya dibuat dan digunakan dalam transaksi tersebut.

Sidang perkara ini berlanjut dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Tags

Terkini

Terpopuler