Konflik Agrinas di Rohul, Warga Pertanyakan Bukti Pengukuhan Kawasan Hutan

Ahad, 06 September 2026 | 12:11:39 WIB
Konflik agraria di Rohul.

PEKANBARU (RA) – Konflik pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali menjadi sorotan. Di tengah proses hukum penyerangan terhadap puluhan warga, masyarakat mempertanyakan dasar penetapan areal perkebunan tersebut sebagai kawasan hutan.

Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, meminta pemerintah maupun pihak terkait menunjukkan bukti proses pengukuhan kawasan hutan sebelum melakukan penguasaan kembali terhadap lahan yang selama ini dikelola masyarakat.

Menurut Aziz, persoalan status kawasan hutan menjadi hal penting yang harus dijelaskan secara terbuka. Sebab, apabila penguasaan lahan dilakukan dengan alasan areal tersebut berada di dalam kawasan hutan, maka proses pengukuhan kawasan hutan harus dapat dibuktikan.

"Kalau perampasan terjadi hanya lantaran lahan itu disebut berada di dalam kawasan hutan, mestinya dibuktikan dulu lahan itu benar atau tidak berada di dalam kawasan hutan," kata Aziz, Minggu (6/9/2026).

Aziz menyebut, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun PT Agrinas Palma Nusantara selama ini mendalilkan penguasaan kembali oleh negara berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dia menilai penggunaan regulasi tersebut harus disertai dengan kejelasan mengenai status kawasan yang menjadi objek penguasaan.

Aziz kemudian mempertanyakan apakah areal perkebunan sawit yang dikuasai kembali tersebut memang merupakan kawasan hutan yang telah dikukuhkan sesuai ketentuan.

Dia merujuk Pasal 15 ayat 1 yang menyebut pengukuhan atau penetapan kawasan hutan dilakukan melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan.

"Pertanyaan lanjutannya, kapan areal itu ditata batas? Mana bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu?" tegas Aziz.

Menurut Aziz, pertanyaan tersebut penting karena masyarakat telah menguasai dan mengelola sejumlah lahan di kawasan tersebut jauh sebelum adanya proses penguasaan kembali oleh negara.

Dia mengatakan, berdasarkan data yang diperolehnya, hingga 2016 status kawasan hutan di Riau masih berada pada tahap penunjukan. Karena itu, dia mempertanyakan bagaimana proses penataan batas hingga penetapan kawasan dilakukan terhadap lahan-lahan yang sebelumnya telah dikuasai dan dikelola masyarakat.

"Mestinya, kalau memang sudah pernah dilakukan penataan batas, seharusnya areal-areal yang telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat atau pihak lain harus dienclave. Namun kenapa kemudian dikatakan kawasan hutan?" ujarnya.

Aziz juga mengacu pada Pasal 22 PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan. Menurutnya, apabila proses penataan batas telah selesai dan sudah temu gelang, tetapi masih terdapat hak-hak pihak lain di dalamnya, maka persoalan tersebut harus diselesaikan oleh panitia tata batas.

Penyelesaian tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui enclave atau mencarikan lahan pengganti.

"Begitulah sesungguhnya negara menghormati hak-hak pihak lain," katanya.

Karena itu, Aziz meminta pemerintah tidak hanya menjadikan status kawasan hutan sebagai dasar penguasaan lahan, tetapi juga membuka bukti dan dokumen yang menunjukkan bahwa seluruh proses pengukuhan telah dilakukan sesuai ketentuan.

Permintaan tersebut disampaikan setelah konflik pengelolaan kebun sawit di Tambusai Utara berujung pada penyerangan terhadap warga pada 14 Agustus 2026.

Dalam kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Riau telah menangkap sembilan orang. Polisi menyebut para pelaku dibayar untuk mengusir dan menyerang warga. Sebanyak 24 warga tercatat menjadi korban dan mengalami luka akibat senjata tajam, senapan angin hingga air softgun.

Polda Riau masih mendalami pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun pemberi uang kepada para pelaku.

Aziz mengapresiasi langkah kepolisian menangkap pelaku penyerangan. Namun, menurut dia, penyelesaian konflik tidak cukup hanya melalui proses pidana terhadap pelaku lapangan.

"Kami mengapresiasi sikap tegas Polda Riau dalam menindak pelaku. Namun, kami berharap agar polisi menangkap hingga ke aktor intelektual penyerangan itu," katanya.

Di sisi lain, Aziz juga meminta Komisi III DPR RI turun tangan untuk melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk meminta bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi dasar penguasaan lahan.

"Kami harap Komisi III meminta bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu. Dan kami siap untuk dipanggil Komisi III untuk menjelaskan," tegas Aziz.

Tags

Terkini

Terpopuler