Kabur ke Rumah Mertua, Pelaku Pencurian 27 Tandan Sawit di Rohil Diciduk Polisi

Jumat, 04 September 2026 | 10:42:00 WIB
Tersangka pencurian

ROHIL (RA) - Polisi menangkap pria yang diduga terlibat pencurian buah kelapa sawit milik PT Tunggal Mitra Plantation di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan di rumah mertuanya.

Pelaku diketahui berinisial S alias Yono (25). Dia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Siarang-arang Sukajadi, Kecamatan Pujud, Rohil.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai keberadaan salah satu pelaku pencurian yang sebelumnya melarikan diri.

"Setelah mendapat informasi bahwa salah satu pelaku yang melarikan diri berada di rumah mertuanya di daerah Siarang-arang Sukajadi, tim langsung turun ke lokasi," kata Tri, Jumat (4/9/2026).

Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda R. Sinurat bersama personel untuk mendatangi lokasi. Setibanya di rumah mertua pelaku, polisi melakukan pendekatan secara persuasif.

"S akhirnya mengakui perbuatannya dan bersedia dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Blok B34 Divisi 4 Manggala Estate PT Tunggal Mitra Plantation, Desa Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 tandan buah kelapa sawit serta satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa nomor polisi berwarna hitam.

Motor tersebut memiliki nomor mesin JBP 1E1932020 dan diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku dalam perkara tersebut.

"Barang bukti yang diamankan berupa 27 tandan buah kelapa sawit dan satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa nomor polisi," ujarnya.

Dalam perkara ini, S dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkini

Terpopuler