Kejagung Periksa 4 Pegawai BGN dan Pihak Yayasan Terkait Dugaan Korupsi MBG

Selasa, 01 September 2026 | 20:04:21 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru, penyidik memeriksa lima orang saksi dari unsur BGN hingga pihak yayasan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (1/9/2026).

"Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai 2026," kata Anang.

Lima saksi yang diperiksa masing-masing berinisial BAS, FHKP, SDS, MS dan DP.

Empat di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) maupun staf pada BGN, yakni BAS, FHKP, SDS dan DP. Sementara satu saksi lainnya, MS, berasal dari Yayasan EMAB.

Penyidik menggali keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG tersebut.

Kejagung memastikan proses penyidikan masih berjalan dengan mengedepankan profesionalitas dan independensi. Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang.

Tags

Terkini

Terpopuler