PEKANBARU (RA) - Sejumlah warga di Jalan Sumber Sari, RT 02/RW 01, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, masih mengharapkan penyelesaian terkait ganti rugi atas kerusakan rumah yang terdampak proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Warga berharap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dapat membantu mencarikan solusi atas persoalan tersebut. Sebab, hingga kini, mereka menilai ganti rugi dari pelaksana proyek belum sepenuhnya tuntas.
Kerusakan sejumlah bangunan rumah warga disebut terjadi akibat getaran saat proses penggalian saluran IPAL berlangsung di kawasan tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, mengatakan persoalan ganti rugi terhadap rumah warga sebenarnya sudah pernah diselesaikan beberapa tahun lalu.
"Sudah pernah, udah lama ada ganti rugi," kata Edward Riansyah, Selasa (1/9/2026).
Edward menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, saat proses penyelesaian sebelumnya memang terdapat sejumlah warga yang tidak sepakat dengan kontraktor pelaksana proyek terkait ganti rugi yang diberikan.
Menurutnya, ada warga yang setelah menerima perbaikan atas kerusakan rumah kemudian kembali meminta tambahan pekerjaan.
"Ada yang udah diganti (kerusakan) rumahnya. Akhirnya mintak tambah, minta tambah. Udah ada perjanjiannya, udah dikerjakan sesuai perjanjian. Minta tambah lagi (perbaikan). Tentu keberatan pihak ketiganya," terang Edu, sapaan akrab Edward.
Ia menyebut, permintaan tambahan tersebut berada di luar kesepakatan awal antara warga dengan kontraktor pelaksana proyek.
Pemko Pekanbaru, lanjutnya, sebelumnya telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak kontraktor untuk mencari penyelesaian terkait kerusakan yang ditimbulkan pekerjaan IPAL.
"Kan sudah kita fasilitasi. Semua kesepakatan mereka berunding (warga dan kontraktor pelaksana). Kita membantu memfasilitasi aja," jelasnya.
Namun, terkait adanya warga yang kembali meminta ganti rugi, Edward mengaku belum mengetahui secara pasti bagian mana yang diminta untuk diperbaiki.
Pasalnya, kata dia, sebelumnya sudah terdapat kesepakatan antara warga dan kontraktor mengenai pekerjaan perbaikan terhadap kerusakan rumah yang ditimbulkan akibat pelaksanaan proyek IPAL.
Pemko Pekanbaru, menurut Edward, pada saat itu hanya berperan memfasilitasi proses perundingan agar persoalan antara warga dan kontraktor dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
Diberitakan sebelumnya sejumlah warga di Jalan Sumber Sari, RT 02/RW 01, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, mengeluhkan pekerjaan perbaikan dan ganti rugi kerusakan bangunan yang terdampak proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga kini belum kunjung dituntaskan.
Kerusakan tersebut terjadi pada sejumlah rumah warga yang berada dalam radius sekitar 100 meter dari lokasi pekerjaan IPAL. Getaran yang ditimbulkan saat proses pengeboran saluran disebut menyebabkan kerusakan bangunan mulai dari tingkat sedang hingga parah.
Proyek pembangunan saluran IPAL tersebut dikerjakan PT Adhi Karya melalui KSO Jaya Konstruksi pada 2022 silam. Namun, hingga kini sejumlah kerusakan bangunan warga yang terdampak pekerjaan proyek tersebut belum sepenuhnya diperbaiki.
Salah seorang warga terdampak, Hamdani, mengatakan terdapat dua bangunan rumah miliknya dan orangtuanya yang mengalami kerusakan cukup parah. Kedua bangunan tersebut merupakan rumah dua lantai dan hingga saat ini tidak dapat ditempati.
"Kalau punya saya, ada dua bangunan rumah yang rusak parah tidak bisa ditempati. Pondasi patah-patah, dinding retak," kata Hamdani, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, kondisi dua rumah tersebut menjadi salah satu kerusakan paling parah dibandingkan rumah warga lainnya di sekitar lokasi proyek. Selain dua rumah yang rusak parah dan tidak bisa dihuni, terdapat dua unit rumah warga lainnya yang mengalami kerusakan sedang.
Dampak pekerjaan IPAL juga disebut menyebabkan enam sumur warga mengalami kekeringan total. Kondisi tersebut membuat sejumlah warga kehilangan akses terhadap air bersih hingga saat ini.
Hamdani menuturkan, pada 2022 pihak PT Adhi Karya sempat datang dan menyatakan bertanggung jawab untuk memulihkan kondisi bangunan warga yang terdampak proyek. Bahkan, sempat dibuat kesepakatan terkait pekerjaan perbaikan.
"Waktu itu memang datang orang IPAL-nya mau melakukan perbaikan, ada dibuat kesepakatan. Tapi gak selesai, menunggunya pun lama. Dalam tiga tahun pekerjaan bertahap, tapi tidak juga selesai. Yang satu, rumah saya belum bisa juga ditempati, karena pekerjaan baru sekitar 50 persen dikerjakan orang itu," terangnya.
Namun, pekerjaan perbaikan dan ganti rugi tersebut akhirnya benar-benar terhenti sejak 2025. Hingga kini, tidak ada lagi pekerjaan lanjutan untuk menyelesaikan kerusakan yang dialami warga.
Hamdani mengaku telah berupaya menemui pihak manajemen IPAL untuk mempertanyakan kelanjutan perbaikan. Namun, dirinya belum mendapatkan kepastian kapan pekerjaan tersebut akan kembali dilanjutkan.
"Tidak ada perbaikan lagi. Sumur bor juga asal-asalan dibuatnya. Kedalaman di sini kan 90 meter. Kita bahan (sebelumnya) Wafin, sekarang entah apa-apa dikasihnya itu, setahun rusak lagi, lumpur keluar dari sumur bor yang dibuatnya. Kita komplain tidak ada jawaban," ucapnya.
Selain kerusakan bangunan dan sumur, sejumlah fasilitas lain milik warga juga disebut belum diperbaiki. Di antaranya pagar rumah yang rusak dan bagian bangunan yang belum kembali dicat.
"Masih banyak yang belum dikerjakan orang IPAL ini, pagar belum diperbaiki, dicat juga belum. Ada rumah orang depan ini belum dikerjakan sama sekali perbaikannya," paparnya.
Hamdani berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari pemerintah setempat. Ia meminta Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi dan memastikan hak warga yang terdampak proyek IPAL dapat dipenuhi.
Menurutnya, warga tidak menuntut lebih, melainkan berharap kerusakan yang timbul akibat pekerjaan proyek dapat dipulihkan sebagaimana kondisi semula, sehingga rumah dan fasilitas warga kembali dapat digunakan dengan layak.