Kendalikan APBD, Pemko Pekanbaru Setop Sementara ASN Pindahan

Selasa, 01 September 2026 | 15:01:07 WIB
ASN Pemko Pekanbaru mengikuti apel rutin Senin pagi.

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengerem arus perpindahan aparatur sipil negara (ASN) dari daerah lain. Pemerintah kota memberlakukan moratorium pindah masuk pegawai sebagai langkah mengendalikan belanja aparatur dan menjaga ruang fiskal APBD.

Kebijakan tersebut diambil sejalan dengan arahan pemerintah pusat mengenai pembatasan proporsi belanja pegawai. Pemko Pekanbaru ingin memastikan anggaran daerah tetap memiliki ruang yang cukup untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, Samto, mengatakan moratorium tersebut berlaku bagi pegawai yang ingin pindah masuk ke lingkungan Pemko Pekanbaru dari daerah lain.

"Jadi Pemko Pekanbaru itu memberlakukan moratorium pindah masuk pegawai ke lingkungan Pemko Pekanbaru. Moratorium ini sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat," kata Samto, Selasa (1/9/2026).

Samto menegaskan, moratorium bukan disebabkan Pemko Pekanbaru tidak mampu membiayai pegawai. Kebijakan ini lebih pada langkah penataan agar komposisi belanja pegawai tetap terkendali.

"Bukan karena uang Pemko tidak mampu, tapi memang karena kita menyesuaikan dengan arahan pemerintah pusat agar proporsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD, sehingga Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah strategis melalui moratorium sementara perpindahan masuk pegawai dari daerah lain," jelasnya.

Menurutnya, penataan kepegawaian tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah aparatur. Setiap penambahan pegawai juga membawa konsekuensi terhadap anggaran daerah, mulai dari gaji hingga berbagai kebutuhan belanja aparatur lainnya.

Karena itu, Pemko Pekanbaru memilih menahan sementara perpindahan masuk ASN sebagai salah satu instrumen untuk menjaga proporsi belanja pegawai tetap berada dalam batas yang ditetapkan.

Dengan ruang fiskal yang lebih terjaga, APBD diharapkan dapat lebih optimal diarahkan untuk kebutuhan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Di antaranya pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, program pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan serta berbagai program pembangunan lainnya.

Samto memastikan moratorium tersebut bukan berarti Pemko Pekanbaru menutup sepenuhnya peluang ASN dari daerah lain untuk bergabung.

"Kebijakan moratorium bukan berarti menutup kesempatan bagi ASN untuk berpindah, melainkan merupakan langkah penataan sementara yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan riil Pemerintah Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Ia menyebut kebijakan tersebut juga masih dapat dievaluasi ke depan. Pemerintah kota akan melihat perkembangan kondisi fiskal sekaligus kebutuhan formasi pegawai sebelum membuka kembali peluang perpindahan masuk.

"Ketika kondisi fiskal dan kebutuhan formasi memungkinkan, kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler