Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla Sepanjang 2026, 40 Tersangka Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02:00 WIB
Konferensi pers.

PEKANBARU (RA) - Polda Riau terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Hingga Jumat (28/8/2026), sebanyak 37 perkara karhutla telah ditangani dengan total 40 tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan dari seluruh perkara tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 904 hektare.

“Berdasarkan data terbaru, hingga pagi hari ini terdapat 37 perkara dengan 40 tersangka yang sedang kami tangani. Total luas lahan terbakar mencapai 904 hektare,” ujar Ade Jumat (28/8/2026).

Ade menjelaskan, penanganan perkara dilakukan secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama Satreskrim di jajaran Polres.

Langkah tersebut dilakukan seiring masih ditemukannya titik panas atau hotspot di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Tiga Kasus Terbaru

Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkap tambahan tiga perkara karhutla.

Kasus pertama terjadi di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, dengan tersangka berinisial MA (28). Kebakaran dalam perkara tersebut terjadi pada 6 Agustus 2026.

Kasus kedua terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dengan tersangka NR (54), warga setempat.

Sementara kasus ketiga terjadi di Jalan Koridor Kilometer 13, Pangkal Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dengan tersangka EPT (48). Kebakaran lahan di wilayah tersebut sempat menjadi perhatian dalam beberapa hari terakhir.

Sebaran Kasus Karhutla di Riau

Secara rinci, perkara karhutla yang ditangani kepolisian tersebar di sejumlah wilayah.

Di Polresta Pekanbaru, terdapat dua kasus dengan dua tersangka. Kemudian Pelalawan tujuh kasus dengan delapan tersangka dan Indragiri Hilir tujuh kasus dengan tujuh tersangka.

Selanjutnya, Bengkalis menangani tujuh kasus dengan delapan tersangka. Kampar empat kasus dengan tiga tersangka, Dumai satu kasus dengan satu tersangka, Rokan Hilir tiga kasus dengan tiga tersangka.

Kemudian Indragiri Hulu tiga kasus dengan tiga tersangka dan Kepulauan Meranti satu kasus dengan satu tersangka.

Selain perkara yang ditangani jajaran Polres, Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani satu perkara di Bengkalis yang melibatkan dua tersangka di area konsesi perusahaan.

Mayoritas Diduga Sengaja Dibakar

Ade mengatakan, dari hasil penanganan sementara, mayoritas kasus menunjukkan adanya unsur kesengajaan. Salah satunya berupa pembukaan lahan dengan cara dibakar untuk kepentingan perkebunan, baik sawit maupun tanaman hortikultura.

Namun, terdapat pula kasus yang diduga terjadi akibat kelalaian. Salah satunya pembakaran sampah yang tidak terkendali hingga api merambat ke lahan di sekitarnya.

“Setiap perkara kami dalami secara menyeluruh untuk memastikan sumber api, penyebab kebakaran, serta pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas Ade.

Dalam proses penegakan hukum, penyidik mengedepankan pendekatan scientific criminal investigation untuk mengungkap fakta secara objektif.

Penindakan tidak hanya dilakukan terhadap individu. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menemukan adanya keterlibatan berdasarkan alat bukti.

Tersangka Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait karhutla dan lingkungan hidup.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pasal terkait dalam KUHP terbaru sesuai dengan konstruksi perkara dan alat bukti yang ditemukan.

Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi bagian penting dari upaya terpadu dalam mencegah dan menanggulangi karhutla di Provinsi Riau.

Setiap kejadian kebakaran akan diproses melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan fakta serta alat bukti.

“Kami memastikan setiap kasus ditangani secara objektif dan transparan. Jika ada perkembangan terbaru, akan kami sampaikan kembali,” tutup Ade.

Tags

Terkini

Terpopuler